Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Lapor SPT Tahunan OP tanpa 1721 A1
Lapor SPT Tahunan OP tanpa 1721 A1
- Originaly posted by ezra:
apa itu tidak masalah rekan.. mohon bantuannya lagi ya rekan
jika tidak lapor dikenakan sanksi 100.000
kenapa kena denda bukankah pada peraturan PMK-183/PMK.03/2007 dapat pengecualian dalam pelaporan spt masa dan tahunan bagi yang penghasilannya dibawah PTKP. berarti saya seharusnya bisa tidak melaporkan tapi untuk menghindari nantinya saya dapat surat teguran dari KPP karna fiskus tidak tau kalau penghasilan saya dibawah ptkp makanya saya mau melaporkan spt tahunan agar pihak fiskus mengetahui bahwa penghasilan saya dibawah ptkp. bukankah begitu rekan..
- Originaly posted by ezra:
berarti saya seharusnya bisa tidak melaporkan tapi untuk menghindari nantinya saya dapat surat teguran dari KPP karna fiskus tidak tau kalau penghasilan saya dibawah ptkp makanya saya mau melaporkan spt tahunan agar pihak fiskus mengetahui bahwa penghasilan saya dibawah ptkp
maka dari itu baiknya melaporkan, sistem di pajak belum bisa mendeteksi ini dibawah PTKP ini tidak, sepanjang dibuatkan surat teguran, WP tidak menggubris/tidak melaporkan maka masih tercatat sebagai WP yang di-STP. Jika kemudian terbit STP dan WP ingin mengajukan penghapusan sanksi silakan. Namun dikabulkan atau tidak domain penelaah 😀
tapi saya pernah baca di forum ortax ini kalau ada WP yang dapat pengecualiaan sesuai dengan PMK-183/PMK.03/2007 maka WP tidak akan dikenakan sanksi administrasi karna tidak lapor spt tahunan, WP cukup menunjunkan saja bukti kalau penghasilannya dibawah ptkp kalau suatu saat dapat surat teguran dari KPP, lalu apa saya akan dikenakan sanksi administrasi kalau saya lapor di tahun berikutnya. atau sebaiknya saya tidak perlu lapor untuk spt tahun 2012 sesuai dengan PMK-183/PMK.03/2007. mohon pencerahannya rekan, saya masih bingung.
- Originaly posted by ezra:
atau sebaiknya saya tidak perlu lapor untuk spt tahun 2012 sesuai dengan PMK-183/PMK.03/2007
lapor saja.. ada yang tidak bisa di-handle oleh sistem, salah satunya ini. taruhlah rekan sudah bilang, namun di sistem pajak tidak ada baku tercatat bahwa WP ini salah satu katagori. takutnya apabila ganti AR maka AR berikutnya bisa saja menerbitkan STP karena ketidaktahuan ini
- Originaly posted by ezra:
saya masih bingung.
jawaban AR dimana2 standarnya seperti ini :
Originaly posted by priadiar4:lapor saja..
hehehe .. pis rekan pri
berarti kalau saya lapor spt tahun 2012 bersamaan dengan tahun 2013 nanti, tidak kena denda dong rekan toh masih syukur saya lapor kalau saya tidak lapor sesuai PMK-183/PMK.03/2007 gimana tu hehe.. kan kalau saya lapor spt thun 2012 di tahun 2014 nanti ARnya liat kalau penghasilan saya di spt tahun 2012 tidak melebihi ptkp jadi saya dapat pengecualian jadi tidak kena denda karna baru lapor di tahun 2014. bukan begitu rekan..
- Originaly posted by ezra:
PMK-183/PMK.03/2007 gimana tu hehe
PMK ini jelas bunyinya…, tetapi susah implementasinya. Membingungkan WP sekaligus fiskus..
jadi intinya saya harus tetap lapor spt tahun 2012 tahun ini juga ya rekan, apa saya bisa menggunakan form 1770 SS dengan lampiran slip gaji saja karna saya tidak punya 1721 A1.
- Originaly posted by ezra:
jadi intinya saya harus tetap lapor spt tahun 2012 tahun ini juga ya rekan,
ya lapor saja
Bisa lampiri surat pernyataan bermaterai kalo penghasilan msh di bawah PTKP berarti lampirannya hanya surat pernyataan itu aja ya rekan dengan form 1770 SS, surat pernyataannya saya yang buat atau kantor saya bekerja dulu..
- Originaly posted by ezra:
berarti lampirannya hanya surat pernyataan itu aja ya
Iyaa
Pegawai yg bersangkutan yang buat jika terjadi sama saya : saya akan lapor nihil pake 1770
Salam
udeh ga usah…kl dikasi STP trs ud dikasi tau masih ngotot jg dikenai sanksi ajakin berantem aj (ngikutin saran mbah begawan)
ok deh trimakasih ya untuk semua rekan..