• Lapor SPT Tahunan OP

  • NyitNyit

    Member
    10 March 2011 at 12:22 pm

    mohon infonya, klo mau lapor SPT Tahunan OP haruskah dikantor tempt kita terdaftar NPWP. misal NPWP dari KPP di Jombang apa juga harus lapor disana atau apa bisa di KPP Surabaya ( karena kerja di surabaya) ?
    klo lewat pos apakah aman dan bagaimana dengan 'TANDA TERIMA SPT'nya.

    terima kasih.

  • NyitNyit

    Member
    10 March 2011 at 12:22 pm
  • lingga

    Member
    10 March 2011 at 12:25 pm
    Originaly posted by nyitnyit:

    klo lewat pos apakah aman dan bagaimana dengan 'TANDA TERIMA SPT'nya.

    lewat pos bisa,dan aman, tanda terimanya adalah Bukti kirim itu sediri

    salam

  • usd

    Member
    10 March 2011 at 12:27 pm
    Originaly posted by nyitnyit:

    mohon infonya, klo mau lapor SPT Tahunan OP haruskah dikantor tempt kita terdaftar NPWP

    bisa di kpp lain

    Originaly posted by nyitnyit:

    klo lewat pos bagaimana dengan 'TANDA TERIMA SPT'nya.

    Tanda bukti dan tanggal penerimaan untuk penyampaian Surat Pemberitahuan dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan Surat Pemberitahuan

    salam

  • ciz

    Member
    10 March 2011 at 12:47 pm

    silakan menggunakan fasilitas drop box di kpp terdekat,,
    tidak harus di tempat terdaftar..
    lebih mudah dan nyaman dibandingkan melalui pos

  • tanugroho471

    Member
    10 March 2011 at 12:52 pm
    Originaly posted by ciz:

    silakan menggunakan fasilitas drop box di kpp terdekat,,
    tidak harus di tempat terdaftar..
    lebih mudah dan nyaman dibandingkan melalui pos

    sangat sependapat alternatif yang baik…

  • NyitNyit

    Member
    10 March 2011 at 1:26 pm

    tuk semuanya TERIMA KASIH infonya.

  • tarikmang

    Member
    11 March 2011 at 8:23 am
    Originaly posted by nyitnyit:

    mohon infonya, klo mau lapor SPT Tahunan OP haruskah dikantor tempt kita terdaftar NPWP. misal NPWP dari KPP di Jombang apa juga harus lapor disana atau apa bisa di KPP Surabaya ( karena kerja di surabaya) ?
    klo lewat pos apakah aman dan bagaimana dengan 'TANDA TERIMA SPT'nya.

    klo lapor leat pos bisa cuma nanti kan bayar biaya pos…sekarang sudah ada Drobbox,jadi bisa lapor di KPP manapun,mobil pajak atau stan2 drobbox di manapun berada..GRATIS…

  • devara

    Member
    11 March 2011 at 10:16 am

    maaf ikut numpang tanya…

    apa yg harus dilakukan jika kita mendapat surat teguran pajak atas SPT tahunan 2009 dari KPP daerah asal yang sudah dilaporkan melalui KPP di daerah tempat kita bekerja bukan di daerah asal ? isi surat tersebut memberitahukan bahwa kita belum lapor SPT Tahunan 2009 dan akan dikenai sanksi sebesar 1 juta rupiah jika tidak melapor sampai batas waktu yg ditentukan. padahal kami sudah melaporkan pd bulan maret 2010 di KPP daerah tempat kami bekerja, kami pun memiliki bukti tanda pelaporan nya???? kenepa dapat surat teguran cye????apa yg harus kami lakukan???

  • tarikmang

    Member
    11 March 2011 at 10:27 am
    Originaly posted by devara:

    maaf ikut numpang tanya…

    apa yg harus dilakukan jika kita mendapat surat teguran pajak atas SPT tahunan 2009 dari KPP daerah asal yang sudah dilaporkan melalui KPP di daerah tempat kita bekerja bukan di daerah asal ? isi surat tersebut memberitahukan bahwa kita belum lapor SPT Tahunan 2009 dan akan dikenai sanksi sebesar 1 juta rupiah jika tidak melapor sampai batas waktu yg ditentukan. padahal kami sudah melaporkan pd bulan maret 2010 di KPP daerah tempat kami bekerja, kami pun memiliki bukti tanda pelaporan nya???? kenepa dapat surat teguran cye????apa yg harus kami lakukan???

    kepada rekan tinggal menunjukkan bukti lapornya SPT Tahunan yang sudah rekan laporkan di KPP daerah tempat kerja…begitu sudah beres

  • johanwahyudi

    Member
    11 March 2011 at 10:27 am
    Originaly posted by devara:

    apa yg harus dilakukan jika kita mendapat surat teguran pajak atas SPT tahunan 2009 dari KPP daerah asal yang sudah dilaporkan melalui KPP di daerah tempat kita bekerja bukan di daerah asal ? isi surat tersebut memberitahukan bahwa kita belum lapor SPT Tahunan 2009 dan akan dikenai sanksi sebesar 1 juta rupiah jika tidak melapor sampai batas waktu yg ditentukan. padahal kami sudah melaporkan pd bulan maret 2010 di KPP daerah tempat kami bekerja, kami pun memiliki bukti tanda pelaporan nya???? kenepa dapat surat teguran cye????apa yg harus kami lakukan???

    spt badan yah?

    jawab saja suratnya dengan di sertai copy dokumen bukti penerimaan dari KPP tempat melapor

    salam

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now