Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Lapor SPT Tahunan OP
Lapor SPT Tahunan OP
mohon infonya, klo mau lapor SPT Tahunan OP haruskah dikantor tempt kita terdaftar NPWP. misal NPWP dari KPP di Jombang apa juga harus lapor disana atau apa bisa di KPP Surabaya ( karena kerja di surabaya) ?
klo lewat pos apakah aman dan bagaimana dengan 'TANDA TERIMA SPT'nya.terima kasih.
- Originaly posted by nyitnyit:
klo lewat pos apakah aman dan bagaimana dengan 'TANDA TERIMA SPT'nya.
lewat pos bisa,dan aman, tanda terimanya adalah Bukti kirim itu sediri
salam
- Originaly posted by nyitnyit:
mohon infonya, klo mau lapor SPT Tahunan OP haruskah dikantor tempt kita terdaftar NPWP
bisa di kpp lain
Originaly posted by nyitnyit:klo lewat pos bagaimana dengan 'TANDA TERIMA SPT'nya.
Tanda bukti dan tanggal penerimaan untuk penyampaian Surat Pemberitahuan dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan Surat Pemberitahuan
salam
silakan menggunakan fasilitas drop box di kpp terdekat,,
tidak harus di tempat terdaftar..
lebih mudah dan nyaman dibandingkan melalui pos- Originaly posted by ciz:
silakan menggunakan fasilitas drop box di kpp terdekat,,
tidak harus di tempat terdaftar..
lebih mudah dan nyaman dibandingkan melalui possangat sependapat alternatif yang baik…
tuk semuanya TERIMA KASIH infonya.
- Originaly posted by nyitnyit:
mohon infonya, klo mau lapor SPT Tahunan OP haruskah dikantor tempt kita terdaftar NPWP. misal NPWP dari KPP di Jombang apa juga harus lapor disana atau apa bisa di KPP Surabaya ( karena kerja di surabaya) ?
klo lewat pos apakah aman dan bagaimana dengan 'TANDA TERIMA SPT'nya.klo lapor leat pos bisa cuma nanti kan bayar biaya pos…sekarang sudah ada Drobbox,jadi bisa lapor di KPP manapun,mobil pajak atau stan2 drobbox di manapun berada..GRATIS…
maaf ikut numpang tanya…
apa yg harus dilakukan jika kita mendapat surat teguran pajak atas SPT tahunan 2009 dari KPP daerah asal yang sudah dilaporkan melalui KPP di daerah tempat kita bekerja bukan di daerah asal ? isi surat tersebut memberitahukan bahwa kita belum lapor SPT Tahunan 2009 dan akan dikenai sanksi sebesar 1 juta rupiah jika tidak melapor sampai batas waktu yg ditentukan. padahal kami sudah melaporkan pd bulan maret 2010 di KPP daerah tempat kami bekerja, kami pun memiliki bukti tanda pelaporan nya???? kenepa dapat surat teguran cye????apa yg harus kami lakukan???
- Originaly posted by devara:
maaf ikut numpang tanya…
apa yg harus dilakukan jika kita mendapat surat teguran pajak atas SPT tahunan 2009 dari KPP daerah asal yang sudah dilaporkan melalui KPP di daerah tempat kita bekerja bukan di daerah asal ? isi surat tersebut memberitahukan bahwa kita belum lapor SPT Tahunan 2009 dan akan dikenai sanksi sebesar 1 juta rupiah jika tidak melapor sampai batas waktu yg ditentukan. padahal kami sudah melaporkan pd bulan maret 2010 di KPP daerah tempat kami bekerja, kami pun memiliki bukti tanda pelaporan nya???? kenepa dapat surat teguran cye????apa yg harus kami lakukan???
kepada rekan tinggal menunjukkan bukti lapornya SPT Tahunan yang sudah rekan laporkan di KPP daerah tempat kerja…begitu sudah beres
- Originaly posted by devara:
apa yg harus dilakukan jika kita mendapat surat teguran pajak atas SPT tahunan 2009 dari KPP daerah asal yang sudah dilaporkan melalui KPP di daerah tempat kita bekerja bukan di daerah asal ? isi surat tersebut memberitahukan bahwa kita belum lapor SPT Tahunan 2009 dan akan dikenai sanksi sebesar 1 juta rupiah jika tidak melapor sampai batas waktu yg ditentukan. padahal kami sudah melaporkan pd bulan maret 2010 di KPP daerah tempat kami bekerja, kami pun memiliki bukti tanda pelaporan nya???? kenepa dapat surat teguran cye????apa yg harus kami lakukan???
spt badan yah?
jawab saja suratnya dengan di sertai copy dokumen bukti penerimaan dari KPP tempat melapor
salam