Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Lapor SPT Tahunan mundur
Rekan semua,
Mau tanya NPWP saya terdaftar tahun 2015,apakah saya boleh lapor untuk tahun 2010 sampai 2014?
- Originaly posted by dnamouse:
apakah saya boleh lapor untuk tahun 2010 sampai 2014?
sebenernya tidak wajib. Tapi boleh utk dilaporkan..
tidak
Menurut saya tidak ya.
Karena NPWP terdaftar di 2015 artinya mulai berlaku kewajiban perpajakannya dari tahun tersebut.
Viewing 1 - 5 of 5 replies