• Lapor SPT Tahunan mundur

     taxuser updated 9 years, 1 month ago 4 Members · 5 Posts
  • dnamouse

    Member
    12 November 2015 at 3:32 pm

    Rekan semua,

    Mau tanya NPWP saya terdaftar tahun 2015,apakah saya boleh lapor untuk tahun 2010 sampai 2014?

  • dnamouse

    Member
    12 November 2015 at 3:32 pm
  • jon1201

    Member
    12 November 2015 at 3:35 pm
    Originaly posted by dnamouse:

    apakah saya boleh lapor untuk tahun 2010 sampai 2014?

    sebenernya tidak wajib. Tapi boleh utk dilaporkan..

  • nugrohobasukirakhmat

    Member
    12 November 2015 at 3:35 pm

    tidak

  • taxuser

    Member
    12 November 2015 at 4:58 pm

    Menurut saya tidak ya.
    Karena NPWP terdaftar di 2015 artinya mulai berlaku kewajiban perpajakannya dari tahun tersebut.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now