Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan LAPOR SPT TAHUNAN BADAN 2015 PP 46

  • LAPOR SPT TAHUNAN BADAN 2015 PP 46

     wrmhswr updated 8 years, 10 months ago 6 Members · 8 Posts
  • Hilda Ra

    Member
    12 November 2015 at 3:23 pm
  • Hilda Ra

    Member
    12 November 2015 at 3:23 pm

    Dear Rekan ,
    saya mau tanya untuk pengisian SPT Tahunan badan 2015 nanti menggunakan PP46. Pada saat pengisian di E-SPT nya bagaimana ?
    lalu lampiran mana saja yang perlu dilaporkan ?

  • riogun

    Member
    12 November 2015 at 3:51 pm

    jika kena pp46 laba fiskal di laporan keuangan akan 0, maka cara pengisian espt sama saja seperti biasa hanya berbeda di lampiran 1 dimana rekan harus mengisi koreksi fiskal positif dan negatif sehingga laba fiskal yang menjadi dasar perhitungan di spt induk menjadi 0.

  • Hilda Ra

    Member
    13 November 2015 at 9:54 am
    Originaly posted by riogun:

    n harus mengisi koreksi fiskal positif dan negatif sehingga laba fiskal yang menjadi dasar perhitungan di spt induk menjadi 0

    penyesuaian/koreksi positif dan negatifnya pada butir berapa rekan?

  • 14arif

    Member
    13 November 2015 at 10:25 am

    Utk lampiran umum SPTnya kaya kredit pajak dlm negeri, biaya HPP dll tetap dilampirkan semua walaupun tidak ada isinya. Kalau utk lampiran khusus, tergantung perusahaan tersebut. tetapi yang umum biasanya lampiran penyusutan aset tetap dan lampiran laporan keuangan. Lampiran lainnya yg hrs dilampirkan itu laporan peredaran bruto per bulannya, laporan labarugi sama laporan neraca.

  • ichaimoet

    Member
    13 November 2015 at 10:45 am
    Originaly posted by HILDA RA:

    penyesuaian/koreksi positif dan negatifnya pada butir berapa rekan?

    1771-I
    salam

  • muntasir

    Member
    31 January 2016 at 1:25 pm

    salam…. admin
    saya ingin membuka konsultan pajak, tahapan dan syarat apa saja yang harus di lalui dan dikerjakan. tks

  • wrmhswr

    Member
    31 January 2016 at 5:57 pm
    Originaly posted by muntasir:

    saya ingin membuka konsultan pajak, tahapan dan syarat apa saja yang harus di lalui dan dikerjakan. tks

    Coba cek dimari :
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=111&q=&q_do=mact h&hlm=1&page=show&id=15528

    ortax

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now