Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › LAPOR SPT TAHUNAN BADAN 2015 PP 46
LAPOR SPT TAHUNAN BADAN 2015 PP 46
Dear Rekan ,
saya mau tanya untuk pengisian SPT Tahunan badan 2015 nanti menggunakan PP46. Pada saat pengisian di E-SPT nya bagaimana ?
lalu lampiran mana saja yang perlu dilaporkan ?jika kena pp46 laba fiskal di laporan keuangan akan 0, maka cara pengisian espt sama saja seperti biasa hanya berbeda di lampiran 1 dimana rekan harus mengisi koreksi fiskal positif dan negatif sehingga laba fiskal yang menjadi dasar perhitungan di spt induk menjadi 0.
- Originaly posted by riogun:
n harus mengisi koreksi fiskal positif dan negatif sehingga laba fiskal yang menjadi dasar perhitungan di spt induk menjadi 0
penyesuaian/koreksi positif dan negatifnya pada butir berapa rekan?
Utk lampiran umum SPTnya kaya kredit pajak dlm negeri, biaya HPP dll tetap dilampirkan semua walaupun tidak ada isinya. Kalau utk lampiran khusus, tergantung perusahaan tersebut. tetapi yang umum biasanya lampiran penyusutan aset tetap dan lampiran laporan keuangan. Lampiran lainnya yg hrs dilampirkan itu laporan peredaran bruto per bulannya, laporan labarugi sama laporan neraca.
- Originaly posted by HILDA RA:
penyesuaian/koreksi positif dan negatifnya pada butir berapa rekan?
1771-I
salam salam…. admin
saya ingin membuka konsultan pajak, tahapan dan syarat apa saja yang harus di lalui dan dikerjakan. tks- Originaly posted by muntasir:
saya ingin membuka konsultan pajak, tahapan dan syarat apa saja yang harus di lalui dan dikerjakan. tks
Coba cek dimari :
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=111&q=&q_do=mact h&hlm=1&page=show&id=15528