Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Lapor SPT Perusahaan BUT
Hallo rekan-rekan…
Mau bertanya mengenai bagaimana pelaporan SPT Tahunan dan laporan keuangan untuk perusahaan BUT yang tidak menerima pendapatan/laba di Indonesia ?Saya bekerja diperusahaan A, status perusahaan adalah KPPA dan status di NPWP adalah BUT. Induk perusahaan A berada d Singapura, dimana segala bentuk biaya perusahaan ditanggung oleh Singapura. Di Indonesia perusahaan A hanya melakukan kegiatan manajemen saja. Beberapa artikel yang saya baca perusahaan BUT tidak perlu melakukan pelaporan SPT, dan hanya melakukan kewajiban perpajak PPh 21 dikarenakan terdapat tenaga kerja indonesia yang bekerja di Perusahaan tersebut..
Untuk laporan keuanganya seperti apa detailnya ya ? karena saya bingung, ada asset yang disusutakn pada akhir desember 2018 ini maka akan timbul biaya penyusutan/amortisasi pada laporan Laba/Rugi, sehingga dineraca akan ada Akum.Penyusutan. Sedangkan sya tanyakan pada atasan tidak ada modal ataupun kas masuk ke perusahaan. Dia kukuh semua itu ditanggung sepenuhnya oleh Singapura.
Mohon pencerahanya rekan-rekan, terima kasih 🙂
kalau BUT nya ada NPWP, buat saja nihil..
Induk nya di singapore dapat penghasilan dari indonesia nggak
Halo kak,
Perusahaan Induk di Singapura, mendapatkan penghasilan di Indonesia.
Namun perjanjian kerja yg dilakukan oleh klien di Indonesia tersebut, merupakan perjanjian kerja langsung dengan perusahaan di Singapura. tidak ada sangkut paut dengan BUT di Indonesia.Pembayaranya dengan USD dari klien langsung ke Acc Bank di Singapura.
kalau seperti itu bagaimana kak?
Mohon saranya..- Originaly posted by tiwiels:
Halo kak,
Perusahaan Induk di Singapura, mendapatkan penghasilan di Indonesia.
Namun perjanjian kerja yg dilakukan oleh klien di Indonesia tersebut, merupakan perjanjian kerja langsung dengan perusahaan di Singapura. tidak ada sangkut paut dengan BUT di Indonesia.Pembayaranya dengan USD dari klien langsung ke Acc Bank di Singapura.
kalau seperti itu bagaimana kak?
Mohon saranya..Penghasilan Induk di anggap sebagai penghasilan BUT pengenaan perpajakan nya di Indonesia
Semoga membantu
KKP Leo Fisika & Rekan
081292663464