Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › lapor SPT pakai form 1770
rekan2 mohon bantuannya.
kasus nya.
mahasiswa yang tidak punya penghasilan
ke kantor KPP mau lapor di suruh sama orang KPP pakai form 1770
katanya "masa tidak punya penghasilan sama sekali, setidaknya ada uang jajan"kalau begitu berarti di form 1770 penghasilan netto dalam negeri dari pekerjaan bebas lampiran I bagian B kolom 5 pakai norma %.. buat dapat in norma itu bagaimana ya caranya..
atau isi uang jajan nya dimana ya?misalnya uang jajan setahun Rp 12.000.000,-
PTKP TK/0terima kasih ya sebelumnya
- Originaly posted by D1tazz:
mahasiswa yang tidak punya penghasilan
he he he, loh kok punya NPWP.
Originaly posted by D1tazz:ke kantor KPP mau lapor di suruh sama orang KPP pakai form 1770
katanya "masa tidak punya penghasilan sama sekali, setidaknya ada uang jajan"nah, baru deh bingung ngisi SPT tahunannya
kalau menurut saya 1770 + surat keterangan tidak berpenghasilan selama tahun 2010 aja rekan. Pendapat rekan yg lain.
salam
- Originaly posted by D1tazz:
katanya "masa tidak punya penghasilan sama sekali, setidaknya ada uang jajan"
memang uang jajan dari orang tua termasuk penghasilan yah???/hehe
salam
- Originaly posted by johanwahyudi:
memang uang jajan dari orang tua termasuk penghasilan yah???/hehe
salam
hehehe itu kata orang KPP nya….
- Originaly posted by ewox:
he he he, loh kok punya NPWP.
heheh rekan ewox ini bukan saya looh..
sepupu saya tuh pengen ke luar negeri bebas fiskal…Originaly posted by ewox:nah, baru deh bingung ngisi SPT tahunannya
iya tuh baru deh bingung lapornya….
- Originaly posted by D1tazz:
masa tidak punya penghasilan sama sekali, setidaknya ada uang jajan
itu bukan objek pajak…
- Originaly posted by D1tazz:
kasus nya.
mahasiswa yang tidak punya penghasilan
ke kantor KPP mau lapor di suruh sama orang KPP pakai form 1770
katanya "masa tidak punya penghasilan sama sekali, setidaknya ada uang jajan"Itu kalau bukan orang pajaknya ngaco, mau minta pundi2, bearti mengikuti aturan GAYUS…
- Originaly posted by usd:
kalau menurut saya 1770 + surat keterangan tidak berpenghasilan selama tahun 2010 aja rekan
surat keterangan itu dari si Wp terkait dan ditanda tangan materai ya?
atau dari orang tua WP? - Originaly posted by Keehlz:
itu bukan objek pajak…
setuju rekan termasuk hibah/sumbangan
salam
- Originaly posted by Keehlz:
Itu kalau bukan orang pajaknya ngaco, mau minta pundi2, bearti mengikuti aturan GAYUS…
heheh …trus bagaimana ya rekan keehlz?
soalnya saya biasanya kan lapor dipotong sama perusahaan tapi ini kasusnya sedikit membingungkan saya.
mohon pencerahannya Lapor dengan 1770SS Nihil udah cukup…
- Originaly posted by Keehlz:
Lapor dengan 1770SS Nihil udah cukup…
maaf rekan keehlz tadinya saya juga pikir pakai 1770 SS
tetapi ada note *)foto copy formulir 1721-A1 atau 1721-A2 wajib dilampirkan sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari SPT 1770SSkalau begitu kasusnya kan tidak pernah dipotong.
atau sebaiknya pakai form 1770 kemudian diisi di penghasilan neto dalam negeri lainnya? atau harus diisi sebagai bantuan / sumbanga sebagaimana yang dimaksud rekan johan ? - Originaly posted by D1tazz:
maaf rekan keehlz tadinya saya juga pikir pakai 1770 SS
tetapi ada note *)foto copy formulir 1721-A1 atau 1721-A2 wajib dilampirkan sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari SPT 1770SSTidak berkerja dapat A1 darimana rekan???
Gunakan 1770SS, lampirkan saja surat keterangan tidak berkerja dari kecamatan setempat…