Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Lapor SPT Orang pribadi
Dear rekan ortax,
saya mendapatkan 1721-A1 dari 2 pemberi kerja yang sama, karena di tahun 2010 saya berpindah kerja, di bulan Mei 2010.
apakah saya harus menghitung ulang PPh saya atau tidak perlu, dan hanya mengisi kolom2 SPT 1770S?
- Originaly posted by reni_risawati:
mendapatkan 1721-A1 dari 2 pemberi kerja yang sama, karena di tahun 2010 saya berpindah kerja, di bulan Mei 2010.
Mungkin yang benar adalah mendapatkan 1721-A1 dari 2 pemberik kerja yang berbeda ?
- Originaly posted by reni_risawati:
mendapatkan 1721-A1 dari 2 pemberi kerja yang sama, karena di tahun 2010 saya berpindah kerja
apakah rekan memberikan bukti potong untuk perusahaan yang baru???
jika iya, maka SPT yang dilaporkan akan nihil…Jika belum, anda harus menghitung ulang penghasilan anda di SPT dan hasilnya pasti akan kurang bayar…
dear rekan setyadarma,
benar, saya mendapatkan 1721-A1 dari 2 pemberi kerja yang berbeda. saya ralat 🙂
- Originaly posted by Keehlz:
Jika belum, anda harus menghitung ulang penghasilan anda di SPT dan hasilnya pasti akan kurang bayar…
saya sependapat dengan rekan Keehlz …
anggapannya pada tahun tersebut anda bekerja lebih dari satu pemberi kerja jadi perlu dihitung ulang. mengenai contoh penghitungannya bisa dilihat di lampiran per 31/2009 dan per 57/2009
salam
- Originaly posted by reni_risawati:
Dear rekan ortax,
saya mendapatkan 1721-A1 dari 2 pemberi kerja yang sama, karena di tahun 2010 saya berpindah kerja, di bulan Mei 2010.
apakah saya harus menghitung ulang PPh saya atau tidak perlu, dan hanya mengisi kolom2 SPT 1770S?
coba rekan lihat saja di bukpot 1721a1 yg terakhir… penghasilan netto masa sebelumnnya diisi sesuai dengan 1721a1 dari perusahaan sebelumnnya tidak… kalo tidak, berarti harus dihitung ulang…;-)