Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Lapor SPT Normal setelah terbit STP
Lapor SPT Normal setelah terbit STP
Dear rekan2 senior dan rekan2 lainnya,
Jika dari bulan Januari 2012 s.d Oktober 2012 PT X tidak lapor SPT PPh 21 & SPT PPh 25, yang kemudian terbitlah STP dan dikirimkan ke alamat PT X. PT X tersebut berniat untuk melunasi semua tagihan STP tersebut.
Yang saya ingin tanyakan :
1. apakah masih perlu melaporkan SPT Normal dari bulan Jan s.d. Okt 2012 ?
2. adakah peraturan yang mengatur hal seperti ini ?Mohon pencerahan dari rekan2 sekalian. Thanks.
- Originaly posted by sicut:
Jika dari bulan Januari 2012 s.d Oktober 2012 PT X tidak lapor SPT PPh 21 & SPT PPh 25, yang kemudian terbitlah STP
lah ini..
STP nya atas keterlambatan lapor saja atau ada denda telat bayar juga rekan??
- Originaly posted by yovi:
Originaly posted by sicut:
Jika dari bulan Januari 2012 s.d Oktober 2012 PT X tidak lapor SPT PPh 21 & SPT PPh 25, yang kemudian terbitlah STPlah ini..
STP nya atas keterlambatan lapor saja atau ada denda telat bayar juga rekan??
STP nya atas pasal 7 semua rekan
- Originaly posted by sicut:
1. apakah masih perlu melaporkan SPT Normal dari bulan Jan s.d. Okt 2012 ?
Untuk SPT PPh Pasal 21 tetap harus dilporkan daripada timbul SKP secara jabatan.
Untuk PPh Pasal 25, saya percaya pokok PPh Pasal 25 sudah tercantum di STP jadi tidak perlu dilaporkan/bayar. Cukup bayar STPnya.
Kecuali bila pokok PPh Pasal 25 tidak muncul di STP, maka cepat2 bayar/lapor PPh Pasal 25 sebelum ditetapkan secara jabatan.Salam
Yoi, setuju dengan Rekan Cbsantoso, harus tetap lapor.
- Originaly posted by sicut:
apakah masih perlu melaporkan SPT Normal dari bulan Jan s.d. Okt 2012 ?
Masih wajib melaporkan.., denda pasal 7 KUP tidak menghilangkan kewajiban pelaporan SPT..
Originaly posted by sicut:adakah peraturan yang mengatur hal seperti ini ?
Baca Pasal 13 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 ayat (3) UU KUP
- Originaly posted by sicut:
STP nya atas pasal 7 semua rekan
Sebagai tambahan : STP nya denda atas pasal 7 untuk PPh 21 & 25. PPh 21 & 25 nya NIHIL bukan kurang bayar.
Originaly posted by begawan5060:Originaly posted by sicut:
apakah masih perlu melaporkan SPT Normal dari bulan Jan s.d. Okt 2012 ?Masih wajib melaporkan.., denda pasal 7 KUP tidak menghilangkan kewajiban pelaporan SPT..
Jika pajaknya NIHIL apakah masih perlu melaporkan SPT normal pak begawan ? toh dendanya pasal 7 (STP) sudah dibayar dan dendanya tidak berjalan, kecuali statusnya kurang bayar maka bunganya akan terus berjalan.
- Originaly posted by sicut:
Jika pajaknya NIHIL apakah masih perlu melaporkan SPT normal pak begawan ? toh dendanya pasal 7 (STP) sudah dibayar dan dendanya tidak berjalan, kecuali statusnya kurang bayar maka bunganya akan terus berjalan.
laporkan saja rekan..
- Originaly posted by sicut:
Jika pajaknya NIHIL apakah masih perlu melaporkan SPT normal pak begawan ? toh dendanya pasal 7 (STP) sudah dibayar dan dendanya tidak berjalan, kecuali statusnya kurang bayar maka bunganya akan terus berjalan.
lebih baik dilaporkan dalma rangka tertib administrasi pelaporan. Krn akan berguna kedepannya
- Originaly posted by yovi:
Originaly posted by sicut:
Jika pajaknya NIHIL apakah masih perlu melaporkan SPT normal pak begawan ? toh dendanya pasal 7 (STP) sudah dibayar dan dendanya tidak berjalan, kecuali statusnya kurang bayar maka bunganya akan terus berjalan.laporkan saja rekan..
Originaly posted by priadiar4:Originaly posted by sicut:
Jika pajaknya NIHIL apakah masih perlu melaporkan SPT normal pak begawan ? toh dendanya pasal 7 (STP) sudah dibayar dan dendanya tidak berjalan, kecuali statusnya kurang bayar maka bunganya akan terus berjalan.lebih baik dilaporkan dalma rangka tertib administrasi pelaporan. Krn akan berguna kedepannya
berarti jika tidak dilaporkan tidak kenapa2 kan bu yovi & pak priadara ?
kedepannya akan berguna seperti apa pak priadara ?