Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › lapor SPT masa pph psl 21 dan 25
lapor SPT masa pph psl 21 dan 25
mau tanya dong
kalau ada perusahaan yg belum beroperasi apa harus tetap lapor spt masa pph psl 21 dan 25
thanx atas masukannya ya
Perusahaan tersebut sudah punya NPWP dan NPPKP?? klo sudah berarti wajib lapor.. meski NIHIL.
Mohon Koreksinya
npwp nya sudah ada nppkp nya blum krn blum pkp. apa ngga ada cara lain biar ga usah lapor tiap bulan
- Originaly posted by icals:
kalau ada perusahaan yg belum beroperasi apa harus tetap lapor spt masa pph psl 21 dan 25
kewajiban WP bila belum beroperasi minimal melaporkan pajak2 yang terkait meskipun nihil. sehingga terhindar dari denda
- Originaly posted by icals:
npwp nya sudah ada nppkp nya blum krn blum pkp. apa ngga ada cara lain biar ga usah lapor tiap bulan
nggak ada cara lain.
SPT PPh 25 dan PPh 21 tetap lapor awalu nihilSalam
Setuju dengan rekan Ewox…. daripada kena denda lebih baik lapor…
gak lapor = denda
waktu saya belajar pajak katanya kalau psl 25 nya kecil saja bisa digabung untuk beberapa bulan sekaligus, apalagi kalau ini nihil apa tidak bisa kita melapor sekaligus
ng
Originaly posted by icals:waktu saya belajar pajak katanya kalau psl 25 nya kecil saja bisa digabung untuk beberapa bulan sekaligus, apalagi kalau ini nihil apa tidak bisa kita melapor sekaligus
Setau saya tidak bs rekan Icals…. coba hub AR anda saja jika masih ragu2..
oh iya ada AR ok deh nanti saya tanya AR nya
thanx semuanya atas masukannya
Coba rekan icals lihat link ini, mungkin dapat membantu pemecahan masalah rekan….
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=9726SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 13/PJ.23/1989TENTANG
PENYETORAN DIMUKA PPh PASAL 25 SEKALIGUS UNTUK BEBERAPA BULAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya pertanyaan dan permintaan Wajib Pajak mengenai hal tersebut pada pokok surat, bersama ini perlu diberikan petunjuk sebagai berikut :
1.
Dalam rangka pemberian pelayanan yang lebih baik karena Wajib Pajak, maka Wajib Pajak dapat melakukan penyetoran di muka PPh Pasal 25 sekaligus untuk beberapa bulan.
2.Pelaksanaan penyetoran PPh Pasal 25 untuk beberapa bulan yang dibayarkan sekaligus tersebut dapat dilakukan dengan cara menggabungkan penyetorannya didalam 1 (satu) formulir KPU 35 dengan disertai catatan keterangan mengenai masa-masa pajak yang disetornya secara jelas. Dalam hubungan ini apabila ternyata terdapat kekurangan setor PPh Pasal 25, hendaknya Saudara segera memberitahukan hal tersebut kepada Wajib Pajak.
3.
Sehubungan dengan pembayaran di muka PPh Pasal 25 tersebut di atas kami mintakan perhatian Saudara mengenai hal-hal sebagai berikut:
1. Pembayaran di muka PPh Pasal 25 yang telah dilakukan Wajib Pajak tersebut harus dicatat dalam Buku Tabelaris di pecah-pecah sesuai dengan masa-masa pajak yang bersangkutan untuk menghindarkan kesalahan dan tidak dikeluarkan STP atas PPh Pasal 25 yang telah disetor.
2. Pembayaran PPh Pasal 25 tersebut diatas supaya juga dicatat sesuai pada Kartu Pengawasan Pembayaran (KPP) dan Kartu Pengawasan Laporan (KPL).Demikian agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD