Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Lapor SPT
Saya mau tanya, saya sdh ada NPWP tetapi thn 2011 saya resign dan blm kerja lg, tetapi pada thn 2014 ini saya kerja lg… untuk lapor yang 2011 bagaimana caranya dan memakai form apa? pd wkt dl form saya SS
Mohon bantuannya
Terima Kasih
- Originaly posted by monic81:
saya sdh ada NPWP tetapi thn 2011 saya resign dan blm kerja lg
penghasilan darimana??
setelah resign tidak ada penghasilan… hanya ikut ortu
- Originaly posted by monic81:
setelah resign tidak ada penghasilan… hanya ikut ortu
ya sudah lapor PPh 1770 nihil juga tidak apa
pph 1770 = 1770SS itu? apa ada yang lain?
- Originaly posted by monic81:
pph 1770
ini untuk usahawan/pekerjaan bebas
Originaly posted by monic81:1770SS
ini untuk karyawan
pph 1770 yang 4 lampiran itu?
- Originaly posted by monic81:
pph 1770 yang 4 lampiran itu?
iya
ok Terima Kasih ^^
Viewing 1 - 10 of 10 replies