Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Lapor SPT 1107 dengan e-spt
Lapor SPT 1107 dengan e-spt
dear rekan2
pada saat saya mau melaporkan spt 1107 masa april, laporan saya ditolak karena harus menggunakan e-spt, kata mereka sih transaksi PPN masukan saya lebih dari 30 transaksi jd harus menggunakan e-spt.
yang jadi pertanyaan sih, dasar hukumnya apa ya, karena sepengetahunku yang terdaftar di KPP madya yang wajib lapor menggunakan e-spt, kalau perusahaanku sih di KPP pratama.
Hanya penasaran saja sih, apakah memang ada aturan tertulisnyaterimakasih ya, kalau mau kasih comentnya
- Originaly posted by verupurbolakseto:
pada saat saya mau melaporkan spt 1107 masa april, laporan saya ditolak karena harus menggunakan e-spt, kata mereka sih transaksi PPN masukan saya lebih dari 30 transaksi jd harus menggunakan e-spt.
yang jadi pertanyaan sih, dasar hukumnya apa ya, karena sepengetahunku yang terdaftar di KPP madya yang wajib lapor menggunakan e-spt, kalau perusahaanku sih di KPP pratama.
Hanya penasaran saja sih, apakah memang ada aturan tertulisnyaMemang benar…Lihat Per-14
- Originaly posted by verupurbolakseto:
pada saat saya mau melaporkan spt 1107 masa april, laporan saya ditolak karena harus menggunakan e-spt, kata mereka sih transaksi PPN masukan saya lebih dari 30 transaksi jd harus menggunakan e-spt.
yang jadi pertanyaan sih, dasar hukumnya apa ya, karena sepengetahunku yang terdaftar di KPP madya yang wajib lapor menggunakan e-spt, kalau perusahaanku sih di KPP pratama.
Hanya penasaran saja sih, apakah memang ada aturan tertulisnyaterimakasih ya, kalau mau kasih comentnya
Originaly posted by begawan5060:Memang benar…Lihat Per-14
Setujuuuuu…
dan/atau
PER – 146/PJ./2006
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :1. KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan.
2. KP4 adalah Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan dalam wilayah KPP.
3. SPT adalah Surat Pemberitahuan, yaitu :
1. bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menerbitkan tidak lebih dari 30 (tiga puluh) Faktur Pajak Standar dalam 1 (satu) Masa Pajak adalah SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baik dalam bentuk formulir kertas (hard copy) maupun dalam bentuk data elektronik;
2. bagi PKP yang menerbitkan lebih dari 30 (tiga puluh) Faktur Pajak Standar dalam 1 (satu) Masa Pajak adalah SPT Masa PPN dalam bentuk data elektronik.Salam
Wah terimakasih rekan-rekan
Hmmm…. jadi malu kemarin sempat ngotot2an ama orang pajak, habis sich merekanya saat ditanyakan aturannya mana?? jawabannya tidak memuaskan
- Originaly posted by verupurbolakseto:
Hmmm…. jadi malu kemarin sempat ngotot2an ama orang pajak, habis sich merekanya saat ditanyakan aturannya mana?? jawabannya tidak memuaskan
Kalau boleh tau, Faktur Pajak yang diterbitkan perusahaan rekan veru…. berapa banyak dalam sebulan.
Sebab, yang jadi ukuran itu Faktur Pajak Keluaran, bukan Faktur Pajak MasukanSalam
Yang faktur keluarannya sih rata-rata dibawah 30, kalau faktur masukan lebih dari 150 tiap bulannya cuman dari 1 produsen, dan itupun sebetulnya sdh aku saranin pakai fatur gabungan saja sama produsenku, mrk nolak karena tidak sesuai dg pencatatan akuntansi mereka.
sebetulnya khan kalau pakai faktur gabungan lebih meringankan kerjaan mereka.
aku kemarin sdh ngotot ama bagian penerimaan bahkan sama ARnya sekalian, tapi tetap aja kalah,
jadi biarlah, hitung-hitung menyukseskan program papper less
menurut rekan hanif bagaimana?