Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Lapor SPT 1107 dengan e-spt

  • Lapor SPT 1107 dengan e-spt

     verupurbolakseto updated 14 years, 7 months ago 4 Members · 7 Posts
  • verupurbolakseto

    Member
    7 May 2010 at 1:05 pm

    dear rekan2

    pada saat saya mau melaporkan spt 1107 masa april, laporan saya ditolak karena harus menggunakan e-spt, kata mereka sih transaksi PPN masukan saya lebih dari 30 transaksi jd harus menggunakan e-spt.
    yang jadi pertanyaan sih, dasar hukumnya apa ya, karena sepengetahunku yang terdaftar di KPP madya yang wajib lapor menggunakan e-spt, kalau perusahaanku sih di KPP pratama.
    Hanya penasaran saja sih, apakah memang ada aturan tertulisnya

    terimakasih ya, kalau mau kasih comentnya

  • verupurbolakseto

    Member
    7 May 2010 at 1:05 pm
  • begawan5060

    Member
    7 May 2010 at 1:07 pm
    Originaly posted by verupurbolakseto:

    pada saat saya mau melaporkan spt 1107 masa april, laporan saya ditolak karena harus menggunakan e-spt, kata mereka sih transaksi PPN masukan saya lebih dari 30 transaksi jd harus menggunakan e-spt.
    yang jadi pertanyaan sih, dasar hukumnya apa ya, karena sepengetahunku yang terdaftar di KPP madya yang wajib lapor menggunakan e-spt, kalau perusahaanku sih di KPP pratama.
    Hanya penasaran saja sih, apakah memang ada aturan tertulisnya

    Memang benar…Lihat Per-14

  • ecooce

    Member
    7 May 2010 at 1:10 pm
    Originaly posted by verupurbolakseto:

    pada saat saya mau melaporkan spt 1107 masa april, laporan saya ditolak karena harus menggunakan e-spt, kata mereka sih transaksi PPN masukan saya lebih dari 30 transaksi jd harus menggunakan e-spt.
    yang jadi pertanyaan sih, dasar hukumnya apa ya, karena sepengetahunku yang terdaftar di KPP madya yang wajib lapor menggunakan e-spt, kalau perusahaanku sih di KPP pratama.
    Hanya penasaran saja sih, apakah memang ada aturan tertulisnya

    terimakasih ya, kalau mau kasih comentnya

    Originaly posted by begawan5060:

    Memang benar…Lihat Per-14

    Setujuuuuu…

    dan/atau
    PER – 146/PJ./2006
    Pasal 1
    Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :

    1. KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan.
    2. KP4 adalah Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan dalam wilayah KPP.
    3. SPT adalah Surat Pemberitahuan, yaitu :
    1. bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menerbitkan tidak lebih dari 30 (tiga puluh) Faktur Pajak Standar dalam 1 (satu) Masa Pajak adalah SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baik dalam bentuk formulir kertas (hard copy) maupun dalam bentuk data elektronik;
    2. bagi PKP yang menerbitkan lebih dari 30 (tiga puluh) Faktur Pajak Standar dalam 1 (satu) Masa Pajak adalah SPT Masa PPN dalam bentuk data elektronik.

    Salam

  • verupurbolakseto

    Member
    9 May 2010 at 11:32 pm

    Wah terimakasih rekan-rekan

    Hmmm…. jadi malu kemarin sempat ngotot2an ama orang pajak, habis sich merekanya saat ditanyakan aturannya mana?? jawabannya tidak memuaskan

  • Hanif

    Member
    10 May 2010 at 12:25 am
    Originaly posted by verupurbolakseto:

    Hmmm…. jadi malu kemarin sempat ngotot2an ama orang pajak, habis sich merekanya saat ditanyakan aturannya mana?? jawabannya tidak memuaskan

    Kalau boleh tau, Faktur Pajak yang diterbitkan perusahaan rekan veru…. berapa banyak dalam sebulan.
    Sebab, yang jadi ukuran itu Faktur Pajak Keluaran, bukan Faktur Pajak Masukan

    Salam

  • verupurbolakseto

    Member
    12 May 2010 at 11:17 pm

    Yang faktur keluarannya sih rata-rata dibawah 30, kalau faktur masukan lebih dari 150 tiap bulannya cuman dari 1 produsen, dan itupun sebetulnya sdh aku saranin pakai fatur gabungan saja sama produsenku, mrk nolak karena tidak sesuai dg pencatatan akuntansi mereka.
    sebetulnya khan kalau pakai faktur gabungan lebih meringankan kerjaan mereka.
    aku kemarin sdh ngotot ama bagian penerimaan bahkan sama ARnya sekalian, tapi tetap aja kalah,
    jadi biarlah, hitung-hitung menyukseskan program papper less
    menurut rekan hanif bagaimana?

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now