Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Lapor PPn, PPh dan SPT Tahunan Nihil dari tahu 2008

  • Lapor PPn, PPh dan SPT Tahunan Nihil dari tahu 2008

     Medmed updated 9 years ago 5 Members · 6 Posts
  • ssori

    Member
    9 December 2015 at 4:53 pm

    Salam semua, saya baru di bidang perpajakan tp sekarang harus ngurusin pajak perusahaan yang dari tahun 2008 selalu melaporkan nihil, tapi data2 setor pajak sebagian besar masih ada. yang ingin saya tanyakan bagaimana cara pelaporan pajaknya karena udah dapat surat teguran tenang pelaporan pajaknya,

    terima kasih

  • ssori

    Member
    9 December 2015 at 4:53 pm
  • rieftania

    Member
    14 December 2015 at 3:13 pm
    Originaly posted by ssori:

    pajak perusahaan yang dari tahun 2008 selalu melaporkan nihil,

    Ini pajak apa rekan? PPN kah, PPh kah?

  • wannabewongkpp

    Member
    14 December 2015 at 3:17 pm

    2008 s.d. 2009, sudah daluwarsa semua. 2010, untuk SPT Masa sebagian besar juga sudah daluwarsa. ga tau apa masih bisa dilaporkan SPT -nya. cmiiw

  • pujiants

    Member
    14 December 2015 at 3:25 pm
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    2008 s.d. 2009, sudah daluwarsa semua. 2010, untuk SPT Masa sebagian besar juga sudah daluwarsa.

    Maksud sudah daluwarsa itu apa sich rekan..
    bisa kasih contoh
    karena kemarin perusahan kami tahun 2010 masih bisa di terima bulan januari 2010 ppn kurang bayar

  • Medmed

    Member
    15 December 2015 at 2:38 pm

    Setahu saya lebh dari 10thn baru bisa dikatakan kadaluarsa, jika SPT tahunan PPh dan PPN diperiksa itu saya rasa karena pelaporannya selalu nihil. Jika saya baca dari pernyataan rekan ssori..

    Apa benar di surat teguran tersebut karena pelaporan perusahaan yang nihil?

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now