Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Lapor PPn, PPh dan SPT Tahunan Nihil dari tahu 2008
Lapor PPn, PPh dan SPT Tahunan Nihil dari tahu 2008
Salam semua, saya baru di bidang perpajakan tp sekarang harus ngurusin pajak perusahaan yang dari tahun 2008 selalu melaporkan nihil, tapi data2 setor pajak sebagian besar masih ada. yang ingin saya tanyakan bagaimana cara pelaporan pajaknya karena udah dapat surat teguran tenang pelaporan pajaknya,
terima kasih
- Originaly posted by ssori:
pajak perusahaan yang dari tahun 2008 selalu melaporkan nihil,
Ini pajak apa rekan? PPN kah, PPh kah?
2008 s.d. 2009, sudah daluwarsa semua. 2010, untuk SPT Masa sebagian besar juga sudah daluwarsa. ga tau apa masih bisa dilaporkan SPT -nya. cmiiw
- Originaly posted by wannabewongkpp:
2008 s.d. 2009, sudah daluwarsa semua. 2010, untuk SPT Masa sebagian besar juga sudah daluwarsa.
Maksud sudah daluwarsa itu apa sich rekan..
bisa kasih contoh
karena kemarin perusahan kami tahun 2010 masih bisa di terima bulan januari 2010 ppn kurang bayar Setahu saya lebh dari 10thn baru bisa dikatakan kadaluarsa, jika SPT tahunan PPh dan PPN diperiksa itu saya rasa karena pelaporannya selalu nihil. Jika saya baca dari pernyataan rekan ssori..
Apa benar di surat teguran tersebut karena pelaporan perusahaan yang nihil?