Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › lapor ppn kms
Mw tanya lagi
Untuk pelaporan PPN KMS ( kegiatan membangun sendiri) apakah hrus dmasukan ke spt induk atw cukup lapor dgn SSP lembar ke 3 saja???
Tk.
Viewing 1 - 2 of 2 replies