Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › LAPOR PPh 25 Orang Pribadi&Badan
LAPOR PPh 25 Orang Pribadi&Badan
Salam..Peraturan No. berapa yang menyatakan SPT OP dan SPT Badan NIHIL tetap harus LAPOR..terimakasih!
masa atau tahunan rekan nukas?
secara umum mungkin ada di Pasal 3 dan 4 UU KUP No.28 Tahun 2008, cuman dalam pasal tersebut memang tidak dibedakan apakah SPTnya Nihil, Kurang Bayar atau Lebih Bayar, jadi setiap wajib pajak yang telah mempunyai NPWP wajib menyampaikan SPTklo ga lapor gmana?
Sanksi ada di Pasal 7
PER-22 Tahun 2008 rekan Nukas.
Viewing 1 - 6 of 6 replies