Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan LAPOR PPh 25 Orang Pribadi&Badan

  • LAPOR PPh 25 Orang Pribadi&Badan

     Budianto updated 14 years, 7 months ago 4 Members · 6 Posts
  • nukas3p

    Member
    10 May 2010 at 6:28 pm

    Salam..Peraturan No. berapa yang menyatakan SPT OP dan SPT Badan NIHIL tetap harus LAPOR..terimakasih!

  • nukas3p

    Member
    10 May 2010 at 6:28 pm
  • adung

    Member
    10 May 2010 at 8:48 pm

    masa atau tahunan rekan nukas?
    secara umum mungkin ada di Pasal 3 dan 4 UU KUP No.28 Tahun 2008, cuman dalam pasal tersebut memang tidak dibedakan apakah SPTnya Nihil, Kurang Bayar atau Lebih Bayar, jadi setiap wajib pajak yang telah mempunyai NPWP wajib menyampaikan SPT

  • Khoery

    Member
    11 May 2010 at 10:37 am

    klo ga lapor gmana?

  • adung

    Member
    11 May 2010 at 2:21 pm

    Sanksi ada di Pasal 7

  • Budianto

    Member
    11 May 2010 at 2:56 pm

    PER-22 Tahun 2008 rekan Nukas.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now