Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Lapor PPh 23 via Efiling, bisakah?
Lapor PPh 23 via Efiling, bisakah?
Selamat siang, maaf ikut nimbrung disini, karena yg mau saya tanyakan berkaitan sama post ini hehe.
Mengenai PPH 23 dan pelaporan by online-pajak, karena di e-SPT kita hanya dapat csv nya saja sedangkan yg diminta dalam pelaporan online pajak menyertakan pdfnya juga. Jadi kemungkinan kita scan sendiri untuk SPT induk dll termasuk bukti bayarnya. Yg saya tanyakan, apakah SPT induk dll itu harus dibubuhi ttd penandatangan seperti kita lapor pajak manual?Terimakasih 🙂
SPT induk yang dihasilkan dari e-SPT? Setau saya gak perlu ttd, kecuali kalo emang masih pake paper manual
iya, SPT induk dll yg dari e-SPT yg biasanya di ttd penandatangan kalau kita lapor manual. baik kalau tidak perlu bubuhan ttd kalau kita lapor online. terimakasih 🙂
- Originaly posted by niantynandasari:
Newbie
Location : .
Joined : 20 Mar 2018.
Posts : 6.Quote
20 Apr 2018 11:33Selamat siang, maaf ikut nimbrung disini, karena yg mau saya tanyakan berkaitan sama post ini hehe.
Mengenai PPH 23 dan pelaporan by online-pajak, karena di e-SPT kita hanya dapat csv nya saja sedangkan yg diminta dalam pelaporan online pajak menyertakan pdfnya juga. Jadi kemungkinan kita scan sendiri untuk SPT induk dll termasuk bukti bayarnya. Yg saya tanyakan, apakah SPT induk dll itu harus dibubuhi ttd penandatangan seperti kita lapor pajak mamenurut sy perlu ttgn dan stempel karena ini letak legalitas e-spt tersebut sdh ditandatangani distempel oleh direktur sbg pimpinan tertinggi diperusahaan….cmiiw….salam….
- Originaly posted by NANANIA:
Saya sudah melakukan e-filling 4ayat2 secara online.
hanya perlu upload pdf bukti bayar dan CSV dari eSPT saja. kedua file harus memiliki nama yang sama. jadi PDF nya di rename mengikuti file CSVbenar ini pengalaman sama kyk gni. Udh bisa kok pake online, yg d butuhkan csv & scanbukti byr aja nama file d samakan dg csv nya.
- Originaly posted by Ahmadrifqi:
Originaly posted by NANANIA:
Saya sudah melakukan e-filling 4ayat2 secara online.
hanya perlu upload pdf bukti bayar dan CSV dari eSPT saja. kedua file harus memiliki nama yang sama. jadi PDF nya di rename mengikuti file CSVharus sama file pdfnya? saya lapor dari bulan juli lewat online pajak, setelah saya cek lagi ternyata sampai sekarang belum terlapor.
pagi rekan,, saya mau tanya berhubungan dengan pph23 tidak bisa dilaporkan efilling
jika harus ke KPP apa saja syarat yang perlu dibawa?
mohon bantuannya,, terimakasih- Originaly posted by ema_yesa:
pagi rekan,, saya mau tanya berhubungan dengan pph23 tidak bisa dilaporkan efilling
jika harus ke KPP apa saja syarat yang perlu dibawa?Bisa online tapi buka via web djp..
Tapi via ASP misal online-pajak.c*mJika ingin cara langsung ke KPP, ya taruh file CSV dan PDF di Flashdisk, juga bawa induk PPh 23 yang sdh disign..
Jika pegawai yang melaporkan tidak punya kartu pengenal perusahaan (ID CARD) dilampiri juga dengan surat penunjukkan pelaporan PPh 23
- Originaly posted by dewa_mabok:
Jika ingin cara langsung ke KPP, ya taruh file CSV dan PDF di Flashdisk, juga bawa induk PPh 23 yang sdh disign..
Jika pegawai yang melaporkan tidak punya kartu pengenal perusahaan (ID CARD) dilampiri juga dengan surat penunjukkan pelaporan PPh 23
setuju
Pagi rekan,
Saya mau tanya berhubungan dengan pelaporan pph 23 melalui online.pajak, apakah langsung dapat BPE pada hari itu juga ataukah tidak?
dan apa harus konfirmasi ke KPP. memastikan bahwa pelaporan tsb sudah diterima atau belum.
terima kasih.
- Originaly posted by fida_mk:
Saya mau tanya berhubungan dengan pelaporan pph 23 melalui online.pajak, apakah langsung dapat BPE pada hari itu juga ataukah tidak?
bisa iya bisa juga besokannya. gak usah konfirmasi ke KPP lagi
terima kasih rekan