Ketentuan Pelaporan PP 23 atas Omzet
Siang ka , maaf mau tanya untuk PP 23 yang atas Omzet sebesar 0,5% itu pelaporannya bagaimana ya ka ? apakah di lapor bulanan atau di rekap setiap bulan dan di laporkannya di SPT tahunan ?
terima kasih
<500jt tidak dikenakan pajak rekan. Jadi dihitung nya setelah >500jt rekan. Pelaporannya belum ada info lagi rekan, mungkin hanya lapor pd SPT Tahunan 2022 rekan. Mohon koreksi
izin menjawab,
apabila WP Badan silahkan di laporkan di bagian penghasilan Final dengan mengisi Uraian PP23 Pasal 4 ayat 2 final dengan tarif 0,5 %
apabila WP Per Orangan , apabila dibawah < 500 Jt tidak dikenakan pajak
apabila WP Per orangan , silahkan di buatkan lampiran PP 23 nya di 1770 bagian lampiran.-
This reply was modified 1 month ago by
riziy09.
kak jika WP badan sudah menggunakan pph final0.5%, saat lapor SPT apakah wajib lg melampirkan LK?
tetap rekan
-
This reply was modified 1 month ago by
setor nya tiap masa bulan, ya….
Lalu kalau ada selisih fiskal karena perbedaan nilai penyusutan fiskal dengan komersial itu nanti bagaimana ya?? Apakah akan mempengaruhi nilai pajak juga jika omzet masih dibawah ketentuan??
(Perlakuan untuk PP 23)
Laporan LK hanya pelengkap mbak, tidak akan diperhitungkan, yang diperhitungkan hanya pp23 nya saja
Baik, terimakasih 🙏
Viewing 1 - 6 of 6 replies