Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Lapor pasca TA
Sore rekan,
1. OP yang pernah ikut TA dengan tarif UMKM wajib lapor pasca TA ?
2. Kalau wajib harusnya tahun ini sdh Laporan tahun ke-2. tetapi tahun 1 terlewat. Gmana ya rekan ?Thanks
- Originaly posted by student123:
1. OP yang pernah ikut TA dengan tarif UMKM wajib lapor pasca TA ?
2. Kalau wajib harusnya tahun ini sdh Laporan tahun ke-2. tetapi tahun 1 terlewat. Gmana ya rekan ?Jika pada saat TA menggunakan tarif UMKM, maka tdk perlu lapor.
Viewing 1 - 3 of 3 replies