Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Lapor Pajak VS Tutup Buku
- Originaly posted by J4y_T4x:
semula transaksi sampei dengan akhir bulan brubah menjadi per tanggal 25 setiap bulan kecuali tutup buku akhir tahun.
Aneh..
Originaly posted by J4y_T4x:saya mau tanya bagai mana dengan pencataan PPN untuk FP yang penjualan tgl 26 samapi akhir bulan.
Misal penjualan tgl 27 Jan, invoicenya tertanggal berapa?
- Originaly posted by J4y_T4x:
semula transaksi sampei dengan akhir bulan brubah menjadi per tanggal 25 setiap bulan kecuali tutup buku akhir tahun.
Aneh..
Originaly posted by J4y_T4x:saya mau tanya bagai mana dengan pencataan PPN untuk FP yang penjualan tgl 26 samapi akhir bulan.
Misal penjualan tgl 27 Jan, invoicenya tertanggal berapa?
- Originaly posted by nimaspajak:
Gw rasa boleh2 aja kok kek gitu.. 🙂
boleh, tapi menurut rekan dikenakan sanksi menerbitkan FP tidak tepat waktu gak?
mohon masukannya.
- Originaly posted by nimaspajak:
Gw rasa boleh2 aja kok kek gitu.. 🙂
boleh, tapi menurut rekan dikenakan sanksi menerbitkan FP tidak tepat waktu gak?
mohon masukannya.
semua transaksi diatas taanggal 25 di catat tanggal 1 bulan beriktnya. hal ini dilakukan karena management dan pemegang saham minta report tet akhir bulan untuk bahan evaluasi…. mengingat proses tutup buku memerlukan waktu… maka diputuskanlah tutup buku dicut of tanggal 25 setiap bulannya…
semua transaksi diatas taanggal 25 di catat tanggal 1 bulan beriktnya. hal ini dilakukan karena management dan pemegang saham minta report tet akhir bulan untuk bahan evaluasi…. mengingat proses tutup buku memerlukan waktu… maka diputuskanlah tutup buku dicut of tanggal 25 setiap bulannya…