Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Lapor Pajak Tanpa Stempel Perusahaan

  • Lapor Pajak Tanpa Stempel Perusahaan

  • boboboy

    Member
    8 April 2014 at 4:55 pm

    Temen saya cerita kalau dia bekerja di perusahaan yang baru berdiri..
    pada saat akan melaporkan SPT PPh Pasal 21 dan PPh 25, laporan tersebut ditolak oleh pihak KPP dengan alasan tidak lengkap (tidak ada stempel perusahaan)..
    Emangnya wajib ya pakai stempel perusahaan?
    apabila wajib, mohon disertakan peraturannya..

  • boboboy

    Member
    8 April 2014 at 4:55 pm

    Temen saya cerita kalau dia bekerja di perusahaan yang baru berdiri..
    pada saat akan melaporkan SPT PPh Pasal 21 dan PPh 25, laporan tersebut ditolak oleh pihak KPP dengan alasan tidak lengkap (tidak ada stempel perusahaan)..
    Emangnya wajib ya pakai stempel perusahaan?
    apabila wajib, mohon disertakan peraturannya..

  • boboboy

    Member
    8 April 2014 at 4:55 pm
  • priadiar4

    Member
    8 April 2014 at 5:03 pm
    Originaly posted by boboboy:

    Emangnya wajib ya pakai stempel perusahaan?

    iya

    PER 14/2013

  • priadiar4

    Member
    8 April 2014 at 5:03 pm
    Originaly posted by boboboy:

    Emangnya wajib ya pakai stempel perusahaan?

    iya

    PER 14/2013

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now