Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Lapor Pajak Tanpa Stempel Perusahaan
Lapor Pajak Tanpa Stempel Perusahaan
Temen saya cerita kalau dia bekerja di perusahaan yang baru berdiri..
pada saat akan melaporkan SPT PPh Pasal 21 dan PPh 25, laporan tersebut ditolak oleh pihak KPP dengan alasan tidak lengkap (tidak ada stempel perusahaan)..
Emangnya wajib ya pakai stempel perusahaan?
apabila wajib, mohon disertakan peraturannya..Temen saya cerita kalau dia bekerja di perusahaan yang baru berdiri..
pada saat akan melaporkan SPT PPh Pasal 21 dan PPh 25, laporan tersebut ditolak oleh pihak KPP dengan alasan tidak lengkap (tidak ada stempel perusahaan)..
Emangnya wajib ya pakai stempel perusahaan?
apabila wajib, mohon disertakan peraturannya..- Originaly posted by boboboy:
Emangnya wajib ya pakai stempel perusahaan?
iya
PER 14/2013
- Originaly posted by boboboy:
Emangnya wajib ya pakai stempel perusahaan?
iya
PER 14/2013