Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Lapor pajak sekali gus
salam,
rekan ada perusahaan yang sudah non aktif tapi karena pengajuan penutupan belum di keluarkan oleh DJP maka kewajiban lapor tetap melekat,,
nah kalau kita lapornya sekali gus misalkan untuk spt pph dan ppn di sampaikan sekaligus untuk 1 tahun ke depan bisa ga yah rekan,,
kebetulan kpp terdaftar cukup jauh kalau setiap bulan hars laporsalam
tidak bisa dilakukan
- Originaly posted by priadiar4:
tidak bisa dilakukan
proses penutupan npwp perusahaan berapa lama prosesnya rekan,,kebetulan sudah skitar setahun lalu mengajukan tapi belum ada jawaban kalau di tanya ke ar sedang proses
salam
- Originaly posted by salasa:
proses penutupan npwp perusahaan berapa lama prosesnya rekan,,kebetulan sudah skitar setahun lalu mengajukan tapi belum ada jawaban kalau di tanya ke ar sedang proses
salam
CV atau PT??
PT rekan
- Originaly posted by salasa:
PT rekan
PT lewat prosedur pemeriksaan, tanyakan langsung ke pemeriksanya
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Rekan Pri, kenapa tdk bs dilaporkan sekaligus, apalagi kalau dilaporkan didepan mis masa maret s/d desember 2014 ini dilaporkan bersamaan dgn masa maret yg dilaporkan pd bulan april ini.
Yang namanya lapor, peristiwanya sudah terjadi. Kalo mau lapor juga sistem KPP tidak dapat menerima
Rekan Pri, kenapa tdk bs dilaporkan sekaligus, apalagi kalau dilaporkan didepan mis masa maret s/d desember 2014 ini dilaporkan bersamaan dgn masa maret yg dilaporkan pd bulan april ini.