Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Lapor Pajak PPh 4 ayat 2 Nihil
Kakak senior mau tanya, kalau PPh 4 ayat 2 nihil perlu dilaporkan tidak?
karena bulan sebelumnya ada bayar?
Kalau PPh 23 kalau nihil juga perlu dilaporkan tidak yaa?Silakan baca Pasal 10 Peratruan Menteri Keuangan No 9/PMK.03/2018 😀
kalau PPh 4(2) dan PPh 23 nihil masih perlu dilaporkan, kecuali PPh 21 dan PPN
Viewing 1 - 4 of 4 replies