Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Lapor Pajak Jika Perusahaan pindah Alamat
Lapor Pajak Jika Perusahaan pindah Alamat
1. saya mau lapor pajak untuk tahun lalu, nah bulan juli perusahaan pindah alamat, bagaimana caranya lapor pajak jika perusahaan pindah alamat?
2. apakah boleh lapor pajak dibulan jan-juni di daerah A, dan juli-des di daerah B?
3. biasanya syarat-syarat yang dilampirkan apa saja jika pindah alamat?- Originaly posted by taxtix:
1. saya mau lapor pajak untuk tahun lalu, nah bulan juli perusahaan pindah alamat, bagaimana caranya lapor pajak jika perusahaan pindah alamat?
laporkan saja di KPP sekarang dimana rekan terdaftar..
Originaly posted by taxtix:2. apakah boleh lapor pajak dibulan jan-juni di daerah A, dan juli-des di daerah B?
boleh, karena kalau pindah, data2 kita juga pindah ke KPP yang baru.
Originaly posted by taxtix:3. biasanya syarat-syarat yang dilampirkan apa saja jika pindah alamat?
pertama, gunakan formulir perubahan data yg ada di
http://www.pajak.go.id/sites/default/files/formuli r_pajak/formulir%20perubahan%20data%20WP%20PER%202 0_2013.pdfDokumen yang disyaratkan meliputi dokumen yang menunjukkan bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan WP menurut keadaan yang sebenarnya pindah ke wilayah kerja KPP lain..
rekan pindah wilayah kerja kpp tidak?
kalau masih dalam satu wilayah kpp yang sama maka silahkan ajukan permohonan perubahan data rekan