Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Lapor Online SPT Pembetulan
Pagi Rekan Orax,,
Saya mau bertanya, apakah spt pembetulan bisa dilapor secara online ?
- Originaly posted by ferdynannd:
Saya mau bertanya, apakah spt pembetulan bisa dilapor secara online ?
SPT Pembetulan apa Pak ?
Tahunan atau masa ???
Kalo untuk masa ,,,ane kurang tau Pak,…hehehheh mungkin ( belum ada pengalaman)
tapi
kalo untuk yang tahunan itu bisa dibetulkan melalui online , ( jika dulu anda laporan nya online) - Originaly posted by husna.efsana:
SPT Pembetulan apa Pak ?
Tahunan atau masa ???
spt pembetulan masa ppn. spt masa ppn pembetulan saya nihil karena hanya salah alamat.
kalau spt pembetulan mah harus manual
bisa rekan..pembetulan Masa atau Tahunan bisa melalui online/eFilling dg syarat pembetulan tersebut tdk menghasilkan LB (lebih bayar). ane udh sering soalnya pembetulan lewat online..
kalau lebih bayar pembetulannya gmana rekan??????
Tapi kok munculnya notif "BPS SPT Sebelumnya Belum Ada" itu gimana yaaa?
- Originaly posted by alifptr:
Tapi kok munculnya notif "BPS SPT Sebelumnya Belum Ada" itu gimana yaaa?
setahu saya kalau spt normal tidak dilaporkan via e-filling maka untuk pembetulannya tidak akan bisa dilaporkan via e-filling…..mohon koreksi
- Originaly posted by nanayo:
setahu saya kalau spt normal tidak dilaporkan via e-filling maka untuk pembetulannya tidak akan bisa dilaporkan via e-filling…..mohon koreksi
kalo status normal dan nihil, apakah bisa dilaporkan pembetulanny jg lewat online/e-filling?
- Originaly posted by onlinesopir:
kalo status normal dan nihil, apakah bisa dilaporkan pembetulanny jg lewat online/e-filling?
kalau lapor via upload, belum bisa untuk pembetulan rekan, apapun statusnya
- Originaly posted by peanutbutter:
kalau lapor via upload, belum bisa untuk pembetulan rekan, apapun statusnya
berarti lapor pembetulan bagaimana ya rekan? terima kasih
- Originaly posted by onlinesopir:
berarti lapor pembetulan bagaimana ya rekan? terima kasih
Langsung datang KPP