Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Lapor Harta di SPT Tahunan berbeda
Lapor Harta di SPT Tahunan berbeda
Dear Rekan
Ada kasus dr tahun 2007-2011 lapor SPT tahunan dengan harta yang di laporkan 150 juta, lalu 2012-2015 karena data hilang, lapor SPT saja tanpa melaporkan harta yg pernah dilaporkan terakhir th 2011.
Pertanyaan, apabila hartanya 150 jt masih ada, namun di SPT tahunan 2015 tidak di laporkan, apakah saat isi form pengungkapan Harta TA di ikutkan atau tidak?
- Originaly posted by ristiana:
Pertanyaan, apabila hartanya 150 jt masih ada, namun di SPT tahunan 2015 tidak di laporkan,
Sepanjang tidak ada harta lain yang belum dilaporkan, sebaiknya membetulkan SPT saja..
Kalau menurut saya, dalam Tax Amnesty yang diungkapkan adalah harta yang telah dilaporkan dalam SPT terakhir & harta tambahan yang belum dilaporkan.
Jadi kalau di SPT Tahunan tidak ada harta sebesar 150jt, maka tidak bisa dianggap sebagai harta yang sudah dilaporkan, tetapi sebagai harta yang harus ditebus lg… hehe
Mohon dikoreksi kalau ada yg salah…saya sependapat dengan rekan eddycg, karna tak tercantum dalam spt tahunan 2015… yah diikutkan saja dalam TA
- Originaly posted by ristiana:
apabila hartanya 150 jt masih ada, namun di SPT tahunan 2015 tidak di laporkan, apakah saat isi form pengungkapan Harta TA di ikutkan atau tidak?
Apabila di SPT tahuanan 2015 tidak ada, maka akan dianggap sebagai harta tambahan..karena patokannya asset yang dicantumkan di SPT Tahun terakhir (2015) sebagai harta yg telah dilaporkan.
- Originaly posted by begawan5060:
Sepanjang tidak ada harta lain yang belum dilaporkan, sebaiknya membetulkan SPT saja.
Pakai dari Master Begawan saja bila sesuai kondisi.
Bila mau tambah pundi pundi negara….monggo di TA lagi rekan.