Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › lapor denda pph 21
dear min
mau tanya saya sudah bayar tagihan denda pajak pph 21, bagaimana cara lapor setelah bayar pajak tersebut??
tksKalau sudah dibayar tidak perlu dilaporkan lagi
oh baik makasih infonya…
ok sama2. simpan aja baik2 BPN nya.
Viewing 1 - 5 of 5 replies