Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Lapor dan setor pph 21
Dear Rekan,
Mohon pencerahannya untuk pelaporan dan penyetoran pph 21 masa desember 2020 apakah dilakukan di bulan Januari 20201 atau di bulan desember 2020 bersamaan dengan masa november 2020
Terima kasih
paling lambat penyetoran tgl 10 jan 2021
paling lambat pelaporan tgl 20 jan 2021jadi kalau mau bayar dan lapor sebelum itu diperbolehkan saja
- Originaly posted by yabufuu:
paling lambat penyetoran tgl 10 jan 2021
paling lambat pelaporan tgl 20 jan 2021sepakat
Viewing 1 - 4 of 4 replies