Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Lapor dan Denda PPh 23
Lapor dan Denda PPh 23
Dear rekan2 Ortax, mohon pencerahan….
Saya telah membayar PPh 23 unifikasi atas jasa konsultan pada bulan 9 Agustus 2024 (invoice tertanggal 1 Agustus 2024). Nah, seharusnya saya paling lambat bayar tgl 10 September kan ya ? Dan saya lupa bayar. Apakah saya masih bisa mengeluarkan ID billing dari djp online dan membayarnya secara online juga ? atau harus ke kantor Pajak ? dan jika saya kena denda keterlambatan, bagaimana dan dimana saya membayar denda nya ?
Terima kasih….
Masih bisa buat ID billing dan bayar online lewat DJP Online. Denda biasanya dihitung otomatis saat bayar.
Terima kasih pencerahannya Pak…
Viewing 1 - 3 of 3 replies