Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Lapor Bunga Deposito yang tidak terkenapa Pajak
Lapor Bunga Deposito yang tidak terkenapa Pajak
Assalammualaikum,
Mohon bantunannya rekan – rekan.
Terkait dengan bunga deposito dibawah 7,5jt, setau saya, jika bunga deposito dibawah 7,5jt tidak dikenakan pajak, pertanyaan saya untuk rekan rekan :
apakah bunga deposito yang tidak terkena pajak (nilai bunga depositonya dibawah 7,5jt) ikut dilaporkan pada Nilai Objek Pajak SPT Masa 4 Ayat 2 ? dan apabila dilaporkan, adakah peraturan terkait yang membahas hal ini
Makash banyak rekan.
Wassalam 🙂
- Originaly posted by radenpik77:
apakah bunga deposito yang tidak terkena pajak (nilai bunga depositonya dibawah 7,5jt) ikut dilaporkan pada Nilai Objek Pajak SPT Masa 4 Ayat 2 ? dan apabila dilaporkan, adakah peraturan terkait yang membahas hal ini
Tidak, yang dilaporkan hanya yang terkena pajak yang tercatat di account hutang pajak PPh ayat 4 (2) di buku bank.
Regards,
yg 7,5jt itu bunga atau induk dep???
Terima kasih rekan yuniffer,
Rekan ktfd, saya ralat dari petanyaan saya diatas, maksud saya pokok/induk Depositonya rekan. apakah ada peraturan kerkait yang membahas soal ini?
Makash.