Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Lapor Bunga Deposito yang tidak terkenapa Pajak

  • Lapor Bunga Deposito yang tidak terkenapa Pajak

  • Radenpik77

    Member
    25 November 2015 at 3:31 pm

    Assalammualaikum,

    Mohon bantunannya rekan – rekan.

    Terkait dengan bunga deposito dibawah 7,5jt, setau saya, jika bunga deposito dibawah 7,5jt tidak dikenakan pajak, pertanyaan saya untuk rekan rekan :

    apakah bunga deposito yang tidak terkena pajak (nilai bunga depositonya dibawah 7,5jt) ikut dilaporkan pada Nilai Objek Pajak SPT Masa 4 Ayat 2 ? dan apabila dilaporkan, adakah peraturan terkait yang membahas hal ini

    Makash banyak rekan.

    Wassalam 🙂

  • Radenpik77

    Member
    25 November 2015 at 3:31 pm
  • yuniffer

    Member
    25 November 2015 at 4:52 pm
    Originaly posted by radenpik77:

    apakah bunga deposito yang tidak terkena pajak (nilai bunga depositonya dibawah 7,5jt) ikut dilaporkan pada Nilai Objek Pajak SPT Masa 4 Ayat 2 ? dan apabila dilaporkan, adakah peraturan terkait yang membahas hal ini

    Tidak, yang dilaporkan hanya yang terkena pajak yang tercatat di account hutang pajak PPh ayat 4 (2) di buku bank.

    Regards,

  • ktfd

    Member
    26 November 2015 at 11:22 am

    yg 7,5jt itu bunga atau induk dep???

  • Radenpik77

    Member
    26 November 2015 at 3:09 pm

    Terima kasih rekan yuniffer,

    Rekan ktfd, saya ralat dari petanyaan saya diatas, maksud saya pokok/induk Depositonya rekan. apakah ada peraturan kerkait yang membahas soal ini?

    Makash.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now