Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Lap Rugi Laba & PPh Badan
iya betul rekan syiamura…
maksud saya lap rugi laba dengan format seperti ini dapat dengan mudah dimanipulasi dengan cara memperbesar stock akhir…@ Rekan bepra jika poin 1,2 & 3 sudah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan didukung dg bukti2 yg sesuai saya rasa hal ini dapat dikatakan wajar apalagi melihat perusahaan ini baru berdiri 2 tahun.
Banyak hal yang dapat dilakukan salah satunya dengan mengajukan SKB atas PPH 23.
1. Pendapat saya : tahun ini sebaiknya anda mengajukan SKB Atas PPH 23 dan atau Ijin Prinsip PPh Ps 22..
Hal ini bisa anda pelajari pada PP No 138 tahun 2000 pada pasal 10.
2. ****** (sensor) dst..
ÂÂ
Selamat mencobaOoo Ya..ini Rugi ini Komersial ato Rugi Setelah koreksi Fiskal ?
Salam
- Originaly posted by bepra1:
dear rekan hanif….
nggak juga pak.. saya sudah coba… apa bila lap rugi laba tersebut saya hitung dengan cara seperti ini maka masih bisa membukukan keuntungan.
total omzet x profit margin minimum = laba kotor
laba kotor ini masih lebih besar dari pada semua biaya2 perusahaanmaksudnya saya nggak mudeng rekan bepra1.
kalau cara seperti yang saya sampaikan masih ada keuntungan, trus cara mana yang menghasilkan rugi.
sebab, perhitungan HPP kan melibatkan stock, baik awal atau akhir?
laba atau rugi nantinya akan diperoleh setelah memperhitungkan pengeluaran-pengeluan dan pendapatan lainnya.O ya, kalau perusahaan baru berdiri, trus rugi, itu biasa. yang paling membebani biasanya biaya promosi.
bila memang tidak ada yang direkayasa, saya kira diperiksapun tidak masalah. memang tidak enak. tapi jangan terlampau khawatirlah.Salam
- Originaly posted by ecooce:
1. Pendapat saya : tahun ini sebaiknya anda mengajukan SKB Atas PPH 23 dan atau Ijin Prinsip PPh Ps 22..
Hal ini bisa anda pelajari pada PP No 138 tahun 2000 pada pasal 10.Apa saya masih dapat mengajukan SKB apabila perusahaan sudah berjalan seperti yang ada sekarang ini? Karena saya sudah terlanjur dipotong PPh23
Dan kerugian perusahaan saya adalah kerugian komersial. Pasal 10
(1) Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat menunjukkan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena mengalami kerugian fiskal atau berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal, atau Pajak Pehghasilan yang telah dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang, dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan atau pemunggutan pajak penghasilan oleh fihak lain kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku terhadap
penghasilan yang dikenakan pajak tersendiri yang bersifat final.- Originaly posted by bepra1:
Apa saya masih dapat mengajukan SKB apabila perusahaan sudah berjalan seperti yang ada sekarang ini? Karena saya sudah terlanjur dipotong PPh23
Bisa selama ketentuan pada Pasal 10 PP No 138 tahun 2000 dapat dipenuhi, terlepas hal itu disetujui atau tidak oleh kepala Kpp, setelah pihak KPP melakukan analisa atas Proyeksi L/R yang anda berikan. kemudian jika disetujui anda akan diberikan surat beserta Kuota atas SKB/ijin prinsip tsb.
Originaly posted by bepra1:Dan kerugian perusahaan saya adalah kerugian komersial.
OOhhhh…,
Bagaimana, apakah setelah melakukan rekonsiliasi/koreksi fiskal apakah L/R setelah fiskal masih tetap menunjukan rugi ?Salam
- Originaly posted by bepra1:
Apakah bila demikian… kita tidak akan dipersulit dalam kompensasi kerugian fiskal?
Apakah rekan robby tau sampe berapa kali kerugian kah masih dianggap wajar?setahuku 5 tahun berturut-turut. Misalkan th 2009 rugi (fiskal), maka kerugian tsb dikompensasi dg penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut s/d 5 tahun, atau maksimal kompensasi pada tahun 2014.
- Originaly posted by robby2009:
setahuku 5 tahun berturut-turut. Misalkan th 2009 rugi (fiskal), maka kerugian tsb dikompensasi dg penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut s/d 5 tahun, atau maksimal kompensasi pada tahun 2014.
kecurigaan fiskus itu biasanya mulai dari tahun ke 3 masih rugi.. dengan anggapan tidak wajar.. jadi bisa saja fiskus melakukan pemeriksaan atas dasar kerugian tersebut..
Coba check di Persediaan terutama metode persediaan dan saldo tarikan tahun sebelumnya dan jika dimungkinkan ada tidak bukti stock opname tahun sebelumnya.
Coba check pembelian dengan PPN Masukan dan dengan penyerahan tanpa faktur ( Non PKP ) atau adakan reklas dengan PPN Masa
Coba Check Penjualan = Piutang + Pen. Cash juga adakan reklas dengan PPN Masa
Laporan Biaya – Biaya mengenai koreksi fiskal
Mungkin ini akan memakan waktu, tapi ini bukan kebaikan perusahaan anda, daripada diperiksa ????? tanpa tau sebabnya ….'" Sebagai contoh apabila pada akhir tahun, kami mempunyai stock yang sangat tinggi maka sudah pasti Lap Rugi Laba akan sangat tinggi. "
Menurut saya, saldo akhir merupakan komponen perhitungan HPP yang apabila telah dihitung dengan benar maka tidak berpengaruh terhadap laba atau rugi. kecuali memang HPP nya lebih besar dibandingkan dengan omsetnya (gak mungkin jual rugi kan? 🙂 ) atau salah hitung. Mungkin bisa dihitung secara cepat yaitu dengan mencari persentase HPP terhadap omset, apakah sudah wajar atau tidak? Coba cek kembali apakah seluruh omset telah dibukukan dan perhitungan HPP nya telah benar.
- Originaly posted by bepra1:
Ya memang perusahaan baru berdiri (2 tahun)
Kerugian diakibatkan al :
1. cost yang tinggi saat investasi awal (kendaraan opr, infentaris ktr, sewa gudang,program IT dan sdm) —> wajar rugi 2 thn pertama
2. punya area yg luas, brg yang di distribusikan "slow moving" (penjualan jauh dibawah target)
3. retur brg dari toko yg sudah jatuh tempo yang belum di retur ke suplier, biasanya tertahan di gudang dan cukup memakan waktu dan biaya.Untuk point 2 dan 3 apabila jadi fast moving dan jarang retur seharusnya tahun ke 3 dan 4 bisa BEP.
CMIIW…
salam