Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Lap keuangan untuk pelaporan pajak
Lap keuangan untuk pelaporan pajak
Dear Rekan2,
Mohon pencerahannya, apakah benar laporan keuangan yang diperbolehkan oleh pajak hanya boleh memakai mata uang USD dan IDR, apakah boleh mempergunakan Dollar Australia misalnya karena transaksi yang dilakukan banyak memakai AUD
kalo memang boleh menggunakan mata uang selain IDR dan USD, bisa tolong lampirkan peraturannya
Salam
Armoblom ada
memang hanya IDR dan USD yang diatur
Originaly posted by armo:Mohon pencerahannya, apakah benar laporan keuangan yang diperbolehkan oleh pajak hanya boleh memakai mata uang USD dan IDR
PMK no. 24/PMK.011/2012
selain IDR dan USD gak boleh
Terimakasih Rekan Syarief & rekan Hendrioye
Salam
Viewing 1 - 5 of 5 replies