Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Lap keuangan untuk pelaporan pajak

  • Lap keuangan untuk pelaporan pajak

     ArMo updated 11 years, 5 months ago 3 Members · 5 Posts
  • ArMo

    Member
    8 October 2012 at 5:00 pm

    Dear Rekan2,

    Mohon pencerahannya, apakah benar laporan keuangan yang diperbolehkan oleh pajak hanya boleh memakai mata uang USD dan IDR, apakah boleh mempergunakan Dollar Australia misalnya karena transaksi yang dilakukan banyak memakai AUD

    kalo memang boleh menggunakan mata uang selain IDR dan USD, bisa tolong lampirkan peraturannya

    Salam
    Armo

  • ArMo

    Member
    8 October 2012 at 5:00 pm
  • hendrioye

    Member
    8 October 2012 at 5:07 pm

    blom ada

  • syarief

    Member
    8 October 2012 at 5:10 pm

    memang hanya IDR dan USD yang diatur

    Originaly posted by armo:

    Mohon pencerahannya, apakah benar laporan keuangan yang diperbolehkan oleh pajak hanya boleh memakai mata uang USD dan IDR

    PMK no. 24/PMK.011/2012

    selain IDR dan USD gak boleh

  • ArMo

    Member
    8 October 2012 at 5:48 pm

    Terimakasih Rekan Syarief & rekan Hendrioye

    Salam

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now