Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Lap Keuangan SPT PPh Badan

  • Lap Keuangan SPT PPh Badan

     Sastika updated 14 years, 7 months ago 4 Members · 5 Posts
  • dedhe

    Member
    26 April 2010 at 11:34 am
  • dedhe

    Member
    26 April 2010 at 11:34 am

    Jika selama ini perusahaan tidak ada kegiatan usaha apakah perlu di isi lampiran khusus laporan keuangan….

  • KoRaY

    Member
    26 April 2010 at 11:54 am

    Menurut saya masih perlu..
    Hanya bersifat informasi saja..
    Dan jangan lupa Lampirkan Surat Pernyataan Non Aktif…

    Salam..

  • budisasongko

    Member
    26 April 2010 at 11:59 am

    Rekan dhede untuk keperluan apa. Selama perusahaan belum dibubarkan tetap harus dilampirkan, walaupun pasif, untuk meyakinkan adanya masih ada atau tidaknya kewajiban pajaknya,in pengalaman kami th 2007 disalah satu anak perusahaan kami, rims

    salam

  • Sastika

    Member
    26 April 2010 at 12:14 pm

    Harus melaporkan. jika perusahaan aktif kembali akan memudahkan untuk ke depannya.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now