Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Lap Keuangan SPT PPh Badan
Jika selama ini perusahaan tidak ada kegiatan usaha apakah perlu di isi lampiran khusus laporan keuangan….
Menurut saya masih perlu..
Hanya bersifat informasi saja..
Dan jangan lupa Lampirkan Surat Pernyataan Non Aktif…Salam..
Rekan dhede untuk keperluan apa. Selama perusahaan belum dibubarkan tetap harus dilampirkan, walaupun pasif, untuk meyakinkan adanya masih ada atau tidaknya kewajiban pajaknya,in pengalaman kami th 2007 disalah satu anak perusahaan kami, rims
salam
Harus melaporkan. jika perusahaan aktif kembali akan memudahkan untuk ke depannya.
Viewing 1 - 5 of 5 replies