Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Lap Keuangan Internal dan lap keuangan hasil Audit KAP.
Lap Keuangan Internal dan lap keuangan hasil Audit KAP.
Dear all ortax members moga all sehat semua
mohon bantuannya sbb
Perusahaan memiliki dua laporan keuangan yang berbeda
1. laporan keuangan internal
2. laporan keuangan hasil Audit oleh akuntan publik.untuk kepentingan pengisian SPT Tahunan Badan Mana yang lebih baik kita pakai.
Karena kalau laporan keuangan internal memang berdasarkan yang benar2 terjadi dan tidak asumsi, sementara laporan keuangan hasil audit biasa dengan ada pendapat wajar tanpa syarat serta ada pos2 yang mereka ubah sedemikian rupa sehingga menghasilkan laporan keuangan yang berbeda dengan laporan internal. juga kalau kita coba diaudit oleh KAP yang berbeda juga menghasilkan laporan keuangan yang berbeda.kira mana yang lebih baik kita gunakan dalam pengisian SPT Tahunan Badan dan hubungannya dengan pertanggungjawaban atas angka yang ada neraca laporan keuangan tersebut, mengingat setelah diaudit, mungkin pihak auditor/KAP tidak mau bertanggung jawab atas angka2 yang mereka buat saat pemeriksaan pajak yang mungkin terjadi 3 tahun kedepan.
trims atas tanggapannya nanti……………salam…………………..
Dear all ortax members moga all sehat semua
mohon bantuannya sbb
Perusahaan memiliki dua laporan keuangan yang berbeda
1. laporan keuangan internal
2. laporan keuangan hasil Audit oleh akuntan publik.untuk kepentingan pengisian SPT Tahunan Badan Mana yang lebih baik kita pakai.
Karena kalau laporan keuangan internal memang berdasarkan yang benar2 terjadi dan tidak asumsi, sementara laporan keuangan hasil audit biasa dengan ada pendapat wajar tanpa syarat serta ada pos2 yang mereka ubah sedemikian rupa sehingga menghasilkan laporan keuangan yang berbeda dengan laporan internal. juga kalau kita coba diaudit oleh KAP yang berbeda juga menghasilkan laporan keuangan yang berbeda.kira mana yang lebih baik kita gunakan dalam pengisian SPT Tahunan Badan dan hubungannya dengan pertanggungjawaban atas angka yang ada neraca laporan keuangan tersebut, mengingat setelah diaudit, mungkin pihak auditor/KAP tidak mau bertanggung jawab atas angka2 yang mereka buat saat pemeriksaan pajak yang mungkin terjadi 3 tahun kedepan.
trims atas tanggapannya nanti……………salam…………………..
Dear all ortax members moga all sehat semua
mohon bantuannya sbb
Perusahaan memiliki dua laporan keuangan yang berbeda
1. laporan keuangan internal
2. laporan keuangan hasil Audit oleh akuntan publik.untuk kepentingan pengisian SPT Tahunan Badan Mana yang lebih baik kita pakai.
Karena kalau laporan keuangan internal memang berdasarkan yang benar2 terjadi dan tidak asumsi, sementara laporan keuangan hasil audit biasa dengan ada pendapat wajar tanpa syarat serta ada pos2 yang mereka ubah sedemikian rupa sehingga menghasilkan laporan keuangan yang berbeda dengan laporan internal. juga kalau kita coba diaudit oleh KAP yang berbeda juga menghasilkan laporan keuangan yang berbeda.kira mana yang lebih baik kita gunakan dalam pengisian SPT Tahunan Badan dan hubungannya dengan pertanggungjawaban atas angka yang ada neraca laporan keuangan tersebut, mengingat setelah diaudit, mungkin pihak auditor/KAP tidak mau bertanggung jawab atas angka2 yang mereka buat saat pemeriksaan pajak yang mungkin terjadi 3 tahun kedepan.
trims atas tanggapannya nanti……………salam…………………..
Harus yang audited
KUP pasal 4 ayat 4b
(4b) Dalam hal laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) diaudit oleh Akuntan Publik tetapi tidak dilampirkan pada Surat Pemberitahuan, Surat Pemberitahuan dianggap tidak lengkap dan tidak jelas, sehingga Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) huruf b.Harus yang audited
KUP pasal 4 ayat 4b
(4b) Dalam hal laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) diaudit oleh Akuntan Publik tetapi tidak dilampirkan pada Surat Pemberitahuan, Surat Pemberitahuan dianggap tidak lengkap dan tidak jelas, sehingga Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) huruf b.Harus yang audited
KUP pasal 4 ayat 4b
(4b) Dalam hal laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) diaudit oleh Akuntan Publik tetapi tidak dilampirkan pada Surat Pemberitahuan, Surat Pemberitahuan dianggap tidak lengkap dan tidak jelas, sehingga Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) huruf b.- Originaly posted by ahmadanoval:
Perusahaan memiliki dua laporan keuangan yang berbeda
1. laporan keuangan internal
2. laporan keuangan hasil Audit oleh akuntan publik.antara laporan keuangan internal dengan laporan keuangan hasil audit diusahakan harus sama. harus ada rekonsiliasi antara keduanya.
Originaly posted by ahmadanoval:untuk kepentingan pengisian SPT Tahunan Badan Mana yang lebih baik kita pakai.
audit oleh akuntan publik. bila sudah sama antara internal dengan audit tidak ada yang perlu dikhawatirkan kedepannya
- Originaly posted by ahmadanoval:
Perusahaan memiliki dua laporan keuangan yang berbeda
1. laporan keuangan internal
2. laporan keuangan hasil Audit oleh akuntan publik.antara laporan keuangan internal dengan laporan keuangan hasil audit diusahakan harus sama. harus ada rekonsiliasi antara keduanya.
Originaly posted by ahmadanoval:untuk kepentingan pengisian SPT Tahunan Badan Mana yang lebih baik kita pakai.
audit oleh akuntan publik. bila sudah sama antara internal dengan audit tidak ada yang perlu dikhawatirkan kedepannya
- Originaly posted by ahmadanoval:
Perusahaan memiliki dua laporan keuangan yang berbeda
1. laporan keuangan internal
2. laporan keuangan hasil Audit oleh akuntan publik.antara laporan keuangan internal dengan laporan keuangan hasil audit diusahakan harus sama. harus ada rekonsiliasi antara keduanya.
Originaly posted by ahmadanoval:untuk kepentingan pengisian SPT Tahunan Badan Mana yang lebih baik kita pakai.
audit oleh akuntan publik. bila sudah sama antara internal dengan audit tidak ada yang perlu dikhawatirkan kedepannya
- Originaly posted by ahmadanoval:
Perusahaan memiliki dua laporan keuangan yang berbeda
1. laporan keuangan internal
2. laporan keuangan hasil Audit oleh akuntan publik.gile… berat2…
- Originaly posted by ahmadanoval:
Perusahaan memiliki dua laporan keuangan yang berbeda
1. laporan keuangan internal
2. laporan keuangan hasil Audit oleh akuntan publik.gile… berat2…
- Originaly posted by ahmadanoval:
Perusahaan memiliki dua laporan keuangan yang berbeda
1. laporan keuangan internal
2. laporan keuangan hasil Audit oleh akuntan publik.gile… berat2…
- Originaly posted by ahmadanoval:
Perusahaan memiliki dua laporan keuangan yang berbeda
1. laporan keuangan internal
2. laporan keuangan hasil Audit oleh akuntan publikseharusnya lap keuangan internal & hasil audit itu harus sama. bila terdapat koreksi yg dilakukan Auditor maka perusahaan harus melakukan adjusment.
Originaly posted by ahmadanoval:kira mana yang lebih baik kita gunakan dalam pengisian SPT Tahunan Badan
tergantung bos. klu dlm SPT PPh Badan anda membuat laporan keuangan diaudit maka laporan keuangan yang digunakan laporan keuangan hasil audit
- Originaly posted by ahmadanoval:
Perusahaan memiliki dua laporan keuangan yang berbeda
1. laporan keuangan internal
2. laporan keuangan hasil Audit oleh akuntan publikseharusnya lap keuangan internal & hasil audit itu harus sama. bila terdapat koreksi yg dilakukan Auditor maka perusahaan harus melakukan adjusment.
Originaly posted by ahmadanoval:kira mana yang lebih baik kita gunakan dalam pengisian SPT Tahunan Badan
tergantung bos. klu dlm SPT PPh Badan anda membuat laporan keuangan diaudit maka laporan keuangan yang digunakan laporan keuangan hasil audit