Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › lanjutan pph21/26
lanjutan pph21/26
- Originaly posted by ingintahupajak:
Penghitungan ulang disini harus dilakukan karena :
1. PTKP yang didapat adalah dobel. Yaitu di PT A dapat PTKP, di PT B juga dapat PTKP (Dalam hal status di kedua perusahaan tersebut adalah pegawai tetap). Padahal seharusnya atas seluruh penghasilan yang diterima, hak PTKP nya hanya 1 kali.
2. Misalkan Penghasilan Kena Pajak (PKP) di PT A 40 juta (masuk tarif PPh 5%). Sedangkan PKP di PT B 30 juta (masuk tarif PPh 5%), dimana seharusnya untuk menghitung PPh terutang di SPT Tahunan, seluruh penghasilan harus digabung terlebih dahulu.
Maka PKP PT A + PKP PT B
= 40 juta + 30 juta
= 70 juta (masuk tarif PPh 5% dan 15%)Karena pengurang yaitu PTKP berkurang (dari 2 kali menjadi 1 kali) sehingga penghasilan yang menjadi dasar perhitungan PPh akan menjadi lebih besar dan,
tarif PPh yang dikenakan ke sebagian penghasilan seharusnya lebih besar (sebagian masuk tarif 15%),
maka akan terdapat kemungkinan KB dalam penghitungan kembali PPh terutang, di SPT Tahunan.rekan ingintahupajak,
kekurangan bayar di SPT tahunan (berarti di pelaporan pph ps29) dilapor oleh PTA atau PTB atau??mengenai pph21/26 yg belum dilapor bulan lalu misalnya bln jun-Ags 2011 pelaporannya gimana?
thx
dibimbing ya..
salam
klu salah satu karyawan perempuan (K/2) (Si A) tetap mengunakan fasilitas (TK/-) karena suami punya NPWP namun NPWP tidak aktif krn tdk ada penghasilan/tdk bekerja.
Namun Si A tidak melapor bahwa suami tdk bekerja.
kalau dipakai NPWP suami.. si suami ada masalah/di periksa krn penghasilan nihil terus (selama ini suami ga pernah lapor pph21 op) n ga pernah ada masalh ??
apa lebih baik Si A tidak menggunakan NPWP suami (jd perhitungan 6%)??mohon masukan/bimbingan dr rekan2.. 🙂
pph21 op kalau tidak punya penghasilan tidak perlu lapor ?
thx..
salam
- Originaly posted by annie8:
kekurangan bayar di SPT tahunan (berarti di pelaporan pph ps29) dilapor oleh PTA atau PTB atau??
Lah, kalau kurang bayar pajak yang lapor ya Tuan A atau Orang Pribadi nya sendiri lah.
Kan yang kurang bayar pajak Tuan A, bukan PT A atau PT B 🙂Originaly posted by annie8:mengenai pph21/26 yg belum dilapor bulan lalu misalnya bln jun-Ags 2011 pelaporannya gimana?
Ya tinggal dilaporkan saja sekarang, paling kena sanksi administrasi bunga + denda 🙂
- Originaly posted by annie8:
(selama ini suami ga pernah lapor pph21 op) n ga pernah ada masalh ??
PPh 21 hanya untuk pemotongan penghasilan pihak lain rekan. Jangan dicampur adukkan istilahnya 🙂
Mungkin maksudnya tidak prnah lapor SPT Tahunan..Originaly posted by annie8:kalau dipakai NPWP suami.. si suami ada masalah/di periksa krn penghasilan nihil terus (selama ini suami ga pernah lapor pph21 op) n ga pernah ada masalh ??
apa lebih baik Si A tidak menggunakan NPWP suami (jd perhitungan 6%)??Jadi karyawati (istri) ini tidak punya NPWP?
Sebaiknya pakai NPWP suami nya saja 🙂
Atau bisa juga buat NPWP anggota keluarga (cabang) dari NPWP suami 🙂Disarankan juga buat surat keterangan dari pemerintah daerah setempat bahwa suami tidak memiliki penghasilan sama sekali agar mendapat PTKP yang sesuai 🙂
CMIIW
- Originaly posted by annie8:
kekurangan bayar di SPT tahunan (berarti di pelaporan pph ps29) dilapor oleh PTA atau PTB atau??
kekurangan pembayaran dalam SPT Tahunan OP dilakukan oleh si WPOP tsb, PT. A & PT. B hanya berkewajiban untuk memotong, memyetor, & melaporkan PPh 21 dari penghasilan yg diterima si WPOP tsb & memberikan bukti potong 1721 A1
Originaly posted by ingintahupajak:Originaly posted by annie8:
mengenai pph21/26 yg belum dilapor bulan lalu misalnya bln jun-Ags 2011 pelaporannya gimana?Ya tinggal dilaporkan saja sekarang, paling kena sanksi administrasi bunga + denda 🙂
Sependapat, rekan tinggal tunggu surat cinta dari KPP ''STP''
Originaly posted by annie8:pph21 op kalau tidak punya penghasilan tidak perlu lapor ?
untuk PPh 21 seharusnya yg melaporkan itu pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain. jd klo ga ada penghasilan apa yg mw dilaporka rekan… hehehe
Originaly posted by annie8:apa lebih baik Si A tidak menggunakan NPWP suami (jd perhitungan 6%)??
sebaiknya menggunakan npwp si suami aja rekan sayangkan dikenakan tarif 20% lebih besar
salam
- Originaly posted by ingintahupajak:
Ya tinggal dilaporkan saja sekarang, paling kena sanksi administrasi bunga + denda
rekan ITB kena berapa ya?
thx
salam
rekan ITB & usd terima kasih atas bimbingan & sarannya..
salam
Originaly posted by usd:Sependapat, rekan tinggal tunggu surat cinta dari KPP ''STP''
hahaha.. surat cinta harus dibayar dgn amplop (alias sanksi adm bunga + denda) 😀
salam
form pph ps21 op pribadi yg boleh saya download yg mana satu ya?
thx
salam
Mohon ijin rekan ITP,
Rekan annie8, utk terlambat lapor spt masa dikenakan denda 100.000 (UU KUP Ps. 7)
Kalau hanya telat lapor itu tdk kena sangsi bunga rekan, yg terkena sangsi bunga itu apabila rekan terlambat setor lewat dr tanggal jatuh temponya (utk sangsi bunga lihat di Ps. 9 ayat 2a UU KUP)
Kalau mw download form SPT PPh 21 di ortax ad / di http://www.pajak.go.I'd
Salam
- Originaly posted by usd:
utk terlambat lapor spt masa
thx.. rekan usd..
salam
- Originaly posted by annie8:
rekan ITB kena berapa ya?
Hohohoho, nama saya berubah menjadi ingintahubajak ya :p
Originaly posted by usd:Mohon ijin rekan ITP,
Rekan annie8, utk terlambat lapor spt masa dikenakan denda 100.000 (UU KUP Ps. 7)
Kalau hanya telat lapor itu tdk kena sangsi bunga rekan, yg terkena sangsi bunga itu apabila rekan terlambat setor lewat dr tanggal jatuh temponya (utk sangsi bunga lihat di Ps. 9 ayat 2a UU KUP)
Kalau mw download form SPT PPh 21 di ortax ad / di http://www.pajak.go.I'd
Salam
Silahkan rekan, dan sangat sependapat 🙂
- Originaly posted by ingintahupajak:
nama saya berubah menjadi ingintahubajak ya :p
waduh.. maaf … rekan ITP
kesalahan pengetikan.. 😀jgn2 di forum lain.. salah ketik lagi…
harap maklum ya.. klu di forum lain salah ketik lagi..thx atas .pemberitahuannya.. akan saya perhatikan tuk selanjutnya.
salam.. 🙂