Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Lampiran Surat Pernyataan sesuai No.229/PMK.03/2014
Lampiran Surat Pernyataan sesuai No.229/PMK.03/2014
No.22/pmk.03/2008 dicabut dan dinyatakan tdk berlaku, lalu digantikan dg no.229/pmk.03/2014.maka pertanyaanya,
1.apakah lampiran surat pernyataan sbg karyawan Wajib Pajak(no.22/pmk.03/2008) sudah dicabut dan dinyatakan tdk berlaku?Mohon pilih atau centang(V) salah satu
a.sudah dicabut sama sekali/ditiadakan
b.tidak dicabut dan boleh dibuat sendiri sesuai no.22/pmk.03/2008
c.tidak dicabut dan tidak boleh dilampirkan.
d.jawaban d&c salah
e.jawaban d&c benarPak Begawan, atau Master Lain Yg sedang berkunjung ke Ortax mohon tanggapan di atas.
Yang benar, jawaban a
- Originaly posted by begawan5060:
Yang benar, jawaban a
kenapa demikian pak, itu artinya baik Kuasa oleh Konsultan dan kuasa oleh WP karyawan Tetap Formatnya disamakan dalam Surat Pernyataan sbg Konsultan Pajak
Syarat pegawai WP dapat menjadi kuasa, sudah berubah sesuai :
1. Pasal 3 ayat (2);
2. Pasal 5 ayat (2);
3. Pasal 6 ayat (3); di sini dokumen yang diwajibkan sudah berubah (tidak ada lagi Surat Pernyataan sebagai Karyawan Tetap Wajib Pajak)Oke saya paham pak begawan. semoga bermanfaat buat saya, buat pembaca dan ortaxers yg lain.
- Originaly posted by begawan5060:
Syarat pegawai WP dapat menjadi kuasa, sudah berubah sesuai :
1. Pasal 3 ayat (2);
2. Pasal 5 ayat (2);
3. Pasal 6 ayat (3); di sini dokumen yang diwajibkan sudah berubah (tidak ada lagi Surat Pernyataan sebagai Karyawan Tetap Wajib Pajak)Pak begawan mau nanya, apabila seorang kuasa wajib pajak yang telah ditunjuk oleh wajib pajak dalam menjadi kuasa dalam mengurus bidang perpajakan dan di tunjuk lagi oleh wajib pajak lain untuk mengurus kewajiban perpajakannya,apakah harus memakai formulir yang sama atau bagaimana pak?mohon sekalian kalau ada aturan yang terkait dengan itu,
terima kasih
- Originaly posted by sancastparov:
kuasa wajib pajak yang telah ditunjuk oleh wajib pajak dalam menjadi kuasa dalam mengurus bidang perpajakan dan di tunjuk lagi oleh wajib pajak lain untuk mengurus kewajiban perpajakannya
saya bantu jawab:
hanya ada 2 surat pernyataan: S.Penyataan sbg Konsultan Pajak (harus ada sertifikat konsultan/ijazah dibidang perpajakan)
dan S.Penunjukan (tidak ada sertifikat konsultan/ijazah dibidang perpajakan) ditambah lampiran copy surat Kuasa dan Surat Pernyataan sbg konsultan pajak.