Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Lampiran SPT Masa PPh 21
Maaf rekan, newbie banyak tanya hehe
untuk pelaporan SPT Masa PPh 21 itukan banyak ya ada formulir 1721, 1721 A1, 1721 A2, 1721-I dst..
nah untuk perusahaan yang hanya mempunyai 2 karyawan saja dan penghasilannya dibawah PTKP itu formulir yang mana saja yang dilampirkan?Maaf rekan, newbie banyak tanya hehe
untuk pelaporan SPT Masa PPh 21 itukan banyak ya ada formulir 1721, 1721 A1, 1721 A2, 1721-I dst..
nah untuk perusahaan yang hanya mempunyai 2 karyawan saja dan penghasilannya dibawah PTKP itu formulir yang mana saja yang dilampirkan?Maaf rekan, newbie banyak tanya hehe
untuk pelaporan SPT Masa PPh 21 itukan banyak ya ada formulir 1721, 1721 A1, 1721 A2, 1721-I dst..
nah untuk perusahaan yang hanya mempunyai 2 karyawan saja dan penghasilannya dibawah PTKP itu formulir yang mana saja yang dilampirkan?terimakasih rekan, akan tetapi di forum tsb kan karyawan penghasilan lebih dari PTKP, utk perusahaan saya ini di bwh PTKP.
apakah hanya induk saja yaterimakasih rekan, akan tetapi di forum tsb kan karyawan penghasilan lebih dari PTKP, utk perusahaan saya ini di bwh PTKP.
apakah hanya induk saja yaterimakasih rekan, akan tetapi di forum tsb kan karyawan penghasilan lebih dari PTKP, utk perusahaan saya ini di bwh PTKP.
apakah hanya induk saja yaya. induk boleh rekan diassaid
sama 1721 I satu masa pajak ya.
salam
ya. induk boleh rekan diassaid
sama 1721 I satu masa pajak ya.
salam
ya. induk boleh rekan diassaid
sama 1721 I satu masa pajak ya.
salam
- Originaly posted by levintz:
sama 1721 I satu masa pajak ya.
untuk 1721 I berarti kolom PPh dipotong itu dikosongi saja rekan levintz?
kan karyawan penghasilannya di bawah PTKP..haduh bingung ini
- Originaly posted by levintz:
sama 1721 I satu masa pajak ya.
untuk 1721 I berarti kolom PPh dipotong itu dikosongi saja rekan levintz?
kan karyawan penghasilannya di bawah PTKP..haduh bingung ini