Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Lampiran S-881/WPJ.05/KP.0807/2010

  • Lampiran S-881/WPJ.05/KP.0807/2010

     begawan5060 updated 13 years, 11 months ago 3 Members · 6 Posts
  • Rewa

    Member
    5 May 2010 at 3:01 pm

    ada yg tau? (DAFTAR RINCIAN BKP ATAU JKP KEPADA LAWAN TRANSAKSI YG TIDAK MEMILIKI NPWP/IDENTITAS TIDAK LENGKAP) dasar hukumnya di peraturan nomor berapa yak?

  • Rewa

    Member
    5 May 2010 at 3:01 pm
  • begawan5060

    Member
    5 May 2010 at 3:04 pm

    Ini surat yang mana ? kelihatannya dari KPP atau Kanwil?

  • Rewa

    Member
    5 May 2010 at 3:21 pm

    bener… dari KPP Madya Jakarta Utara, ada yg pernah dapat? ini itu untuk intern atau termasuk dalam laporan 1107 juga?

  • memey

    Member
    5 May 2010 at 3:25 pm

    DAFTAR RINCIAN BKP ATAU JKP KEPADA LAWAN TRANSAKSI YG TIDAK MEMILIKI NPWP/IDENTITAS TIDAK LENGKAP, tidak wajib dilampirkan pada saat pelaporan e-SPT PPn 1107tapi cukup mengadministrasikan rincian yang dimaksud. Bisa didownload di http://www.ortax.org/ortax/?mod=downaturan no. 1. SE-59/PJ/2010 point no. 3.

    Salam

    ortax

  • begawan5060

    Member
    5 May 2010 at 3:27 pm

    Apabila tidak ada dasar hukum yang dijadikan rujukan, apakah setiap KPP diberi wewenang untuk membuat kebijakan sendiri?

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now