Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Lampiran S-881/WPJ.05/KP.0807/2010
Lampiran S-881/WPJ.05/KP.0807/2010
ada yg tau? (DAFTAR RINCIAN BKP ATAU JKP KEPADA LAWAN TRANSAKSI YG TIDAK MEMILIKI NPWP/IDENTITAS TIDAK LENGKAP) dasar hukumnya di peraturan nomor berapa yak?
Ini surat yang mana ? kelihatannya dari KPP atau Kanwil?
bener… dari KPP Madya Jakarta Utara, ada yg pernah dapat? ini itu untuk intern atau termasuk dalam laporan 1107 juga?
DAFTAR RINCIAN BKP ATAU JKP KEPADA LAWAN TRANSAKSI YG TIDAK MEMILIKI NPWP/IDENTITAS TIDAK LENGKAP, tidak wajib dilampirkan pada saat pelaporan e-SPT PPn 1107tapi cukup mengadministrasikan rincian yang dimaksud. Bisa didownload di http://www.ortax.org/ortax/?mod=downaturan no. 1. SE-59/PJ/2010 point no. 3.
Salam
Apabila tidak ada dasar hukum yang dijadikan rujukan, apakah setiap KPP diberi wewenang untuk membuat kebijakan sendiri?