Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › lampiran pmk 197, unit yg melakukan pemeriksaan ??
lampiran pmk 197, unit yg melakukan pemeriksaan ??
Diisi dengan unit yang melakukan pemeriksaan / verifikasi / Penelitian PBB……demikian yang ditulis di keterangan no. 16 untuk pengisian lampiran pmk 197 halaman 16.
Ini harus diis apa ya rekan?
Apa bisa ada yang bantu?Tks.
bisa lebih jelas rekan untuk detail pmk nya, saya nyari ga ketemu soalnya
Viewing 1 - 3 of 3 replies