Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Lampiran Peredaran Usaha Bruto
Lampiran Peredaran Usaha Bruto
Dear All…………
Bagaimana didalam pengisian SPT Tahunan OP (menggunakan Norma), yang mempunyai pekerjaan bebas lebih dari satu usaha sehingga tarip normanya bermacam-macam, apakah lampiran peredaraan usaha bruto dibuat sebanyak usahanya ataukah cukup satu, dan pengajuan surat norma gimana apa juga banyak?
Mohon pencerahannya………………………………. ……….Salamkalo usahanya di berbagai tempat tapi bukan pengusaha tertentu (2% kalo 2009 0.75%) cukup satu norma dan lampiran peredaran bruto cukup satu
- Originaly posted by evan212:
kalo usahanya di berbagai tempat tapi bukan pengusaha tertentu (2% kalo 2009 0.75%) cukup satu norma dan lampiran peredaran bruto cukup satu
usahanya berada dalam satu wilayah KPP, misal dia punya usaha dibidang perdagangan, jasa maupun Industri ?
salam Ortax,.
menurut saya pak rama,. anda cukup buat laporan keuangan anda,.
jika lebih dari satu penghasilan anda maka di buat sebelahan dengan yang pertama anda,.
dihitung total nya kemudian dikalikan tarrif pajak,. dan itu lah yang anda setor dan laporkan,.
buatlah sesuai dengan kewajaran,. trims- Originaly posted by yohanes_martin:
menurut saya pak rama,. anda cukup buat laporan keuangan anda,.
Saya menggunakan Norma pak?
- Originaly posted by rama:
Bagaimana didalam pengisian SPT Tahunan OP (menggunakan Norma), yang mempunyai pekerjaan bebas lebih dari satu usaha sehingga tarip normanya bermacam-macam, apakah lampiran peredaraan usaha bruto dibuat sebanyak usahanya ataukah cukup satu, dan pengajuan surat norma gimana apa juga banyak?
Seharusnya sih begitu, klu saran saya sih klu kondisi sudah begini sebaiknya menggunakan pembukuan..
kalo omzet masih kecil (gak sampe 1,8 ato 4,8 th 2009) mending dinorma aja, lampiran bruto dibikin 3 karena beda2 perhitungan penghasilan nettonya
CMIIW- Originaly posted by rama:
apakah lampiran peredaraan usaha bruto dibuat sebanyak usahanya ataukah cukup satu, dan pengajuan surat norma gimana apa juga banyak?
– Lampiran Peredaran Usaha dibuat satu lembar, jumlah kolom disesuaikan dgn bidang usaha yg dikerjakan, shg bisa diketahui nilai total masing² usaha utk kemudian dikalikan dgn prosentase norma yg bersesuaian.
– Lembar Pemberitahuan Penggunaan Norma cukup dibuat satu lembar pula.Demikian, CMIIW
Dear All Friend's
Apabila Peredaran Usaha dalam Satu Tahun Pajak / Tahun Takwim atau Tahun Kalender maupun Tahun Buku dalam koridor memenuhi untuk menggunakan Norma (Pered. Ush. s/d Th. 2008 Rp. 1,8 m dan mulai Th. 2009 Rp. 4.8 m) maka kepada Wajib Pajak sesuai Sistem Self Assessment (yaitu Pemerintah memberi kepercayaan kepada WP untuk Menghitung, Memperhitungkan, Menyetor dan Melapor Sendiri Pajaknya yang Terutang) dapat MEMILIH menggunakan Norma atau Pembukuan / Pencatatan.
Jika Pekerjaan Bebasnya lebih dari sat maka Norma yang digunakan cukup satu dari Pekerjaan yang paling Dominan.
Demikian pendapat.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Dalam hal yang menggunakan Norma
dipisah aja sesuai dengan kegiatan usahanya, nanti untuk tarif nya sesuai dengan klasifikasi pada peraturannya. lampiran nya dibuat sebanyak pengelompokan norma nya aja pak biar lebih jelas.