Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Lampiran Laporan Keuangan SPT Tahunan
Lampiran Laporan Keuangan SPT Tahunan
Dalam pelaporan SPT Tahunan maka harus disertakan laporan keuangan bagi OP yang melakukan pembukuan.
Namun karena adanya koreksi fiskal, maka laporan keuangan komersil dan laporan keuangan fiskal akan berbeda.
Laporan manakah yang harus dilampirkan pada SPT Tahunan? Komersil atau pajak?
Thanks.setau saya komersil…
salam CMIIW
2 2 nya ….. laporan keuangan komersial yang sudah ditambahkan koreksi fiskal
Viewing 1 - 4 of 4 replies