Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › lampiran khusus pph badan
perlu kah kita melaporkan lampiran khusus untuk 8a tetang tentang laporan keuangan,bila kita lapor spt badan dengan menyertakan laporan dari auditor?mohon dong info nya
perlu
Salam
Viewing 1 - 3 of 3 replies