Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › lampiran khusus 3A transaksi afiliasi
lampiran khusus 3A transaksi afiliasi
diisi untuk transaksi tahun berjalan aja ya (2009)…?
atau akumulasi ya- Originaly posted by hafidz_28:
diisi untuk transaksi tahun berjalan aja ya (2009)…?
menurut saya SPT tahunan adalah untuk melaporkan yang terjadi pada tahun tersebut, jadi menurut saya hanya yang terjadi pada tahun bersangkutan saja.
mohon koreksi
untuk tahun berjalan saja rekan Hafidz.
misal : transaksi penjualan/pembelian dalam setahun.
Salam.
Viewing 1 - 4 of 4 replies