Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Lampiran khusus
Dear rekan2,
Lampiran khusus yg ada di e-spt apakah tetap wajib dilampirkan walaupun tidak tidak berkaitan dengan perusahaan/ tidak terisi misalnya : Daftar cab perusahaan, pernyataan transaksi dalam hubungan istimewa
Terima kasih
Jika tidak berkaitan maka tidak perlu dilampirkan..
Namun ada beberapa yang kudu/wajib dilampirkan seperti Transkrip Elemen Laporan Keuangan..Jika mempunyai hubungan istimewa maka wajib dilampirkan..
Salam..
Formulir yang digunakan saja atau ada input datanya……
Salam
Viewing 1 - 4 of 4 replies