Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Lampiran khusus 1A Form 1771 Badan 2010
Lampiran khusus 1A Form 1771 Badan 2010
Dear Rekan Ortax
Salam.
Dalam form 1771 Format PDF isian, terutama dalam lampiran khusus 1A, ada yang membuat saya berfikir lebih lama.
Masalahnya, dalam tiap kelompok harta cuma bisa diisi satu harta, sedangkan tahun lalu saya tuliskan semua inventaris yang dimiliki, (kurang lebih ada 12 item pada kelompok 1 dan banyak lagi dalam kelompok 2 dan 3).
Yang jadi pertanyaan saya, apakah dijumlahkan masing-masing kelompok harta tanpa ada perincian inventarisnya ?
Bagaimana tahun perolehannya ?
Terima kasih
Wassalam.
Viewing 1 - 2 of 2 replies