Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Lampiran III Per-24/PJ/2012

  • Lampiran III Per-24/PJ/2012

     kasitaugaya updated 10 years, 5 months ago 5 Members · 25 Posts
  • priadiar4

    Member
    12 November 2013 at 2:01 pm
    Originaly posted by sistop:

    Originaly posted by priadiar4:
    tidak dapat dibenarkan..

    argumenya master?

    karena tidak memenuhi ketentuan PER 24/2012 sesuai dengan validasi Direktur Perpajakan I.

  • priadiar4

    Member
    12 November 2013 at 2:01 pm
    Originaly posted by sistop:

    Originaly posted by priadiar4:
    tidak dapat dibenarkan..

    argumenya master?

    karena tidak memenuhi ketentuan PER 24/2012 sesuai dengan validasi Direktur Perpajakan I.

  • sistop

    Member
    12 November 2013 at 2:03 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    karena tidak memenuhi ketentuan PER 24/2012 sesuai dengan validasi Direktur Perpajakan I.

    kalau sbg pembeli mengkreditkan FP tsb g sah ya master?

  • sistop

    Member
    12 November 2013 at 2:03 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    karena tidak memenuhi ketentuan PER 24/2012 sesuai dengan validasi Direktur Perpajakan I.

    kalau sbg pembeli mengkreditkan FP tsb g sah ya master?

  • priadiar4

    Member
    12 November 2013 at 2:12 pm
    Originaly posted by sistop:

    Originaly posted by priadiar4:
    karena tidak memenuhi ketentuan PER 24/2012 sesuai dengan validasi Direktur Perpajakan I.

    kalau sbg pembeli mengkreditkan FP tsb g sah ya master?

    yup..

  • priadiar4

    Member
    12 November 2013 at 2:12 pm
    Originaly posted by sistop:

    Originaly posted by priadiar4:
    karena tidak memenuhi ketentuan PER 24/2012 sesuai dengan validasi Direktur Perpajakan I.

    kalau sbg pembeli mengkreditkan FP tsb g sah ya master?

    yup..

  • syopik

    Member
    12 November 2013 at 2:22 pm
    Originaly posted by kasitaugaya:

    lampiran III Per-24/PJ/2012 Huruf B No 3 poin c yg berbunyi "No Faktur Pajak di gunakan untuk penerbitan FP dalam tahun yg sama dengan 2 (dua) digit tahun penerbitan yg terteara dalam Nomor seri Faktur Pajak"

    klo aturan baca nya jangan sepotong saja, tpi lihat Poin a dan b..
    kasus rekan disini kn..?

    Originaly posted by H36UN:

    critanya si supplier menerbitkan FP tgl 11 sep 13 dgn no 901.000000046 kemudian di okt 13 supllier bilang bahwa No fp tsb slah krn no dia udah hbs tp blm minta ke kpp sehingga sistemnya dia jl terus

    seharus nya mereka mengikuti Peraturan Pajak, yang mana bila Nomor Seri habis mereka harus minta kembali, jangan asal menerbitkan FP aja, soalnya Nomor Seri FP pajak yang diberikan oleh KPP sifatnya Random atau tidak akan nyambung dari pertama x kita minta Nomor Seri. Berarti mereka menerbitkan FP yang salah/tidak lengkap tu rekan..maka tidak dapat dikreditkan.

  • syopik

    Member
    12 November 2013 at 2:22 pm
    Originaly posted by kasitaugaya:

    lampiran III Per-24/PJ/2012 Huruf B No 3 poin c yg berbunyi "No Faktur Pajak di gunakan untuk penerbitan FP dalam tahun yg sama dengan 2 (dua) digit tahun penerbitan yg terteara dalam Nomor seri Faktur Pajak"

    klo aturan baca nya jangan sepotong saja, tpi lihat Poin a dan b..
    kasus rekan disini kn..?

    Originaly posted by H36UN:

    critanya si supplier menerbitkan FP tgl 11 sep 13 dgn no 901.000000046 kemudian di okt 13 supllier bilang bahwa No fp tsb slah krn no dia udah hbs tp blm minta ke kpp sehingga sistemnya dia jl terus

    seharus nya mereka mengikuti Peraturan Pajak, yang mana bila Nomor Seri habis mereka harus minta kembali, jangan asal menerbitkan FP aja, soalnya Nomor Seri FP pajak yang diberikan oleh KPP sifatnya Random atau tidak akan nyambung dari pertama x kita minta Nomor Seri. Berarti mereka menerbitkan FP yang salah/tidak lengkap tu rekan..maka tidak dapat dikreditkan.

  • kasitaugaya

    Member
    13 November 2013 at 8:36 am
    Originaly posted by sistop:

    kemudian di okt fp no 11 sept di tarik di ganti dgn nomor baru 902.0000003 misal demikian yg di dpt supplier pd 19 okt tp fp tsb tgl nya ttp 11 sept.

    Kalau sudah ditarik berarti dianggap FP nya seoalh2 ga terbit donk.
    Kalau diterbitkan FP baru lagi di Okt, harusnya pakai tanggal Okt donk.
    Dari sini saja sudah menyalahi aturan kan rekan..

  • kasitaugaya

    Member
    13 November 2013 at 8:36 am
    Originaly posted by sistop:

    kemudian di okt fp no 11 sept di tarik di ganti dgn nomor baru 902.0000003 misal demikian yg di dpt supplier pd 19 okt tp fp tsb tgl nya ttp 11 sept.

    Kalau sudah ditarik berarti dianggap FP nya seoalh2 ga terbit donk.
    Kalau diterbitkan FP baru lagi di Okt, harusnya pakai tanggal Okt donk.
    Dari sini saja sudah menyalahi aturan kan rekan..

Viewing 16 - 25 of 25 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now