Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Lampiran III Per-24/PJ/2012
Lampiran III Per-24/PJ/2012
- Originaly posted by sistop:
Originaly posted by priadiar4:
tidak dapat dibenarkan..argumenya master?
karena tidak memenuhi ketentuan PER 24/2012 sesuai dengan validasi Direktur Perpajakan I.
- Originaly posted by sistop:
Originaly posted by priadiar4:
tidak dapat dibenarkan..argumenya master?
karena tidak memenuhi ketentuan PER 24/2012 sesuai dengan validasi Direktur Perpajakan I.
- Originaly posted by priadiar4:
karena tidak memenuhi ketentuan PER 24/2012 sesuai dengan validasi Direktur Perpajakan I.
kalau sbg pembeli mengkreditkan FP tsb g sah ya master?
- Originaly posted by priadiar4:
karena tidak memenuhi ketentuan PER 24/2012 sesuai dengan validasi Direktur Perpajakan I.
kalau sbg pembeli mengkreditkan FP tsb g sah ya master?
- Originaly posted by sistop:
Originaly posted by priadiar4:
karena tidak memenuhi ketentuan PER 24/2012 sesuai dengan validasi Direktur Perpajakan I.kalau sbg pembeli mengkreditkan FP tsb g sah ya master?
yup..
- Originaly posted by sistop:
Originaly posted by priadiar4:
karena tidak memenuhi ketentuan PER 24/2012 sesuai dengan validasi Direktur Perpajakan I.kalau sbg pembeli mengkreditkan FP tsb g sah ya master?
yup..
- Originaly posted by kasitaugaya:
lampiran III Per-24/PJ/2012 Huruf B No 3 poin c yg berbunyi "No Faktur Pajak di gunakan untuk penerbitan FP dalam tahun yg sama dengan 2 (dua) digit tahun penerbitan yg terteara dalam Nomor seri Faktur Pajak"
klo aturan baca nya jangan sepotong saja, tpi lihat Poin a dan b..
kasus rekan disini kn..?Originaly posted by H36UN:critanya si supplier menerbitkan FP tgl 11 sep 13 dgn no 901.000000046 kemudian di okt 13 supllier bilang bahwa No fp tsb slah krn no dia udah hbs tp blm minta ke kpp sehingga sistemnya dia jl terus
seharus nya mereka mengikuti Peraturan Pajak, yang mana bila Nomor Seri habis mereka harus minta kembali, jangan asal menerbitkan FP aja, soalnya Nomor Seri FP pajak yang diberikan oleh KPP sifatnya Random atau tidak akan nyambung dari pertama x kita minta Nomor Seri. Berarti mereka menerbitkan FP yang salah/tidak lengkap tu rekan..maka tidak dapat dikreditkan.
- Originaly posted by kasitaugaya:
lampiran III Per-24/PJ/2012 Huruf B No 3 poin c yg berbunyi "No Faktur Pajak di gunakan untuk penerbitan FP dalam tahun yg sama dengan 2 (dua) digit tahun penerbitan yg terteara dalam Nomor seri Faktur Pajak"
klo aturan baca nya jangan sepotong saja, tpi lihat Poin a dan b..
kasus rekan disini kn..?Originaly posted by H36UN:critanya si supplier menerbitkan FP tgl 11 sep 13 dgn no 901.000000046 kemudian di okt 13 supllier bilang bahwa No fp tsb slah krn no dia udah hbs tp blm minta ke kpp sehingga sistemnya dia jl terus
seharus nya mereka mengikuti Peraturan Pajak, yang mana bila Nomor Seri habis mereka harus minta kembali, jangan asal menerbitkan FP aja, soalnya Nomor Seri FP pajak yang diberikan oleh KPP sifatnya Random atau tidak akan nyambung dari pertama x kita minta Nomor Seri. Berarti mereka menerbitkan FP yang salah/tidak lengkap tu rekan..maka tidak dapat dikreditkan.
- Originaly posted by sistop:
kemudian di okt fp no 11 sept di tarik di ganti dgn nomor baru 902.0000003 misal demikian yg di dpt supplier pd 19 okt tp fp tsb tgl nya ttp 11 sept.
Kalau sudah ditarik berarti dianggap FP nya seoalh2 ga terbit donk.
Kalau diterbitkan FP baru lagi di Okt, harusnya pakai tanggal Okt donk.
Dari sini saja sudah menyalahi aturan kan rekan.. - Originaly posted by sistop:
kemudian di okt fp no 11 sept di tarik di ganti dgn nomor baru 902.0000003 misal demikian yg di dpt supplier pd 19 okt tp fp tsb tgl nya ttp 11 sept.
Kalau sudah ditarik berarti dianggap FP nya seoalh2 ga terbit donk.
Kalau diterbitkan FP baru lagi di Okt, harusnya pakai tanggal Okt donk.
Dari sini saja sudah menyalahi aturan kan rekan..