Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Lampiran III Per-24/PJ/2012

  • Lampiran III Per-24/PJ/2012

     kasitaugaya updated 10 years, 5 months ago 5 Members · 25 Posts
  • sistop

    Member
    12 November 2013 at 11:59 am

    dear Rekan ortax dimanapun berada
    apakah argumen menerbitkan faktur pajak lebih awal 1 bln dari di berikannya No FP dr KPP (Pemberian No FP bln Okt dipakai di FP terbit bln Sept) dengan memakai acuan pada lampiran III Per-24/PJ/2012 Huruf B No 3 poin c yg berbunyi "No Faktur Pajak di gunakan untuk penerbitan FP dalam tahun yg sama dengan 2 (dua) digit tahun penerbitan yg terteara dalam Nomor seri Faktur Pajak" dapat di benarkan?
    mohon tanggapanya

  • sistop

    Member
    12 November 2013 at 11:59 am

    dear Rekan ortax dimanapun berada
    apakah argumen menerbitkan faktur pajak lebih awal 1 bln dari di berikannya No FP dr KPP (Pemberian No FP bln Okt dipakai di FP terbit bln Sept) dengan memakai acuan pada lampiran III Per-24/PJ/2012 Huruf B No 3 poin c yg berbunyi "No Faktur Pajak di gunakan untuk penerbitan FP dalam tahun yg sama dengan 2 (dua) digit tahun penerbitan yg terteara dalam Nomor seri Faktur Pajak" dapat di benarkan?
    mohon tanggapanya

  • sistop

    Member
    12 November 2013 at 11:59 am
  • kasitaugaya

    Member
    12 November 2013 at 12:25 pm

    Sepanjang rekan bisa menjelaskan bahwa tanggal yang tertera di FP adalah memang tanggal FP tersebut diterbitkan.

  • kasitaugaya

    Member
    12 November 2013 at 12:25 pm

    Sepanjang rekan bisa menjelaskan bahwa tanggal yang tertera di FP adalah memang tanggal FP tersebut diterbitkan.

  • priadiar4

    Member
    12 November 2013 at 12:31 pm
    Originaly posted by sistop:

    dapat di benarkan?
    mohon tanggapanya

    tidak dapat dibenarkan..

  • priadiar4

    Member
    12 November 2013 at 12:31 pm
    Originaly posted by sistop:

    dapat di benarkan?
    mohon tanggapanya

    tidak dapat dibenarkan..

  • sistop

    Member
    12 November 2013 at 1:14 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    tidak dapat dibenarkan..

    argumenya master?

  • sistop

    Member
    12 November 2013 at 1:14 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    tidak dapat dibenarkan..

    argumenya master?

  • sistop

    Member
    12 November 2013 at 1:20 pm
    Originaly posted by kasitaugaya:

    Sepanjang rekan bisa menjelaskan bahwa tanggal yang tertera di FP adalah memang tanggal FP tersebut diterbitkan.

    critanya si supplier menerbitkan FP tgl 11 sep 13 dgn no 901.000000046 kemudian di okt 13 supllier bilang bahwa No fp tsb slah krn no dia udah hbs tp blm minta ke kpp sehingga sistemnya dia jl terus. kemudian di okt fp no 11 sept di tarik di ganti dgn nomor baru 902.0000003 misal demikian yg di dpt supplier pd 19 okt tp fp tsb tgl nya ttp 11 sept.
    ketika di tanya knp begitu jawabnya adlh lamp III per-24 tsb
    poinya apakah FP tersebut sah sbg bukti pajak masukan bagi pembeli dan pajak keluaran bagi penjualnya?

  • sistop

    Member
    12 November 2013 at 1:20 pm
    Originaly posted by kasitaugaya:

    Sepanjang rekan bisa menjelaskan bahwa tanggal yang tertera di FP adalah memang tanggal FP tersebut diterbitkan.

    critanya si supplier menerbitkan FP tgl 11 sep 13 dgn no 901.000000046 kemudian di okt 13 supllier bilang bahwa No fp tsb slah krn no dia udah hbs tp blm minta ke kpp sehingga sistemnya dia jl terus. kemudian di okt fp no 11 sept di tarik di ganti dgn nomor baru 902.0000003 misal demikian yg di dpt supplier pd 19 okt tp fp tsb tgl nya ttp 11 sept.
    ketika di tanya knp begitu jawabnya adlh lamp III per-24 tsb
    poinya apakah FP tersebut sah sbg bukti pajak masukan bagi pembeli dan pajak keluaran bagi penjualnya?

  • H36UN

    Member
    12 November 2013 at 1:37 pm
    Originaly posted by sistop:

    critanya si supplier menerbitkan FP tgl 11 sep 13 dgn no 901.000000046 kemudian di okt 13 supllier bilang bahwa No fp tsb slah krn no dia udah hbs tp blm minta ke kpp sehingga sistemnya dia jl terus. kemudian di okt fp no 11 sept di tarik di ganti dgn nomor baru 902.0000003 misal demikian yg di dpt supplier pd 19 okt tp fp tsb tgl nya ttp 11 sept.
    ketika di tanya knp begitu jawabnya adlh lamp III per-24 tsb
    poinya apakah FP tersebut sah sbg bukti pajak masukan bagi pembeli dan pajak keluaran bagi penjualnya?

    Minta penegasan aja rekan. karena kasus seperti ini sering ditemukan.. biar clear kalo ada penegasan.

  • H36UN

    Member
    12 November 2013 at 1:37 pm
    Originaly posted by sistop:

    critanya si supplier menerbitkan FP tgl 11 sep 13 dgn no 901.000000046 kemudian di okt 13 supllier bilang bahwa No fp tsb slah krn no dia udah hbs tp blm minta ke kpp sehingga sistemnya dia jl terus. kemudian di okt fp no 11 sept di tarik di ganti dgn nomor baru 902.0000003 misal demikian yg di dpt supplier pd 19 okt tp fp tsb tgl nya ttp 11 sept.
    ketika di tanya knp begitu jawabnya adlh lamp III per-24 tsb
    poinya apakah FP tersebut sah sbg bukti pajak masukan bagi pembeli dan pajak keluaran bagi penjualnya?

    Minta penegasan aja rekan. karena kasus seperti ini sering ditemukan.. biar clear kalo ada penegasan.

  • sistop

    Member
    12 November 2013 at 1:38 pm
    Originaly posted by H36UN:

    Minta penegasan aja rekan. karena kasus seperti ini sering ditemukan.. biar clear kalo ada penegasan.

    penegasan dari?

  • sistop

    Member
    12 November 2013 at 1:38 pm
    Originaly posted by H36UN:

    Minta penegasan aja rekan. karena kasus seperti ini sering ditemukan.. biar clear kalo ada penegasan.

    penegasan dari?

Viewing 1 - 15 of 25 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now