Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Lampiran Form PPh Pasal 21

  • Lampiran Form PPh Pasal 21

     begawan5060 updated 14 years, 1 month ago 2 Members · 3 Posts
  • seba

    Member
    27 March 2010 at 7:40 am
  • seba

    Member
    27 March 2010 at 7:40 am

    Bagi siapa saja yang tahu, saya masih bingung ni….
    1. Apakah pph terutang atas pegawai tetap perlu dilampirkan daftar bukti pemotongan dan bukti potongnya?
    2. Apakah atas pph terutang pegawai tidak tetap perlu dilampirkan daftar bukti pemotongan dan bukti potongnya?
    3. Apakah selain golongan penerima penghasilan tersebut diatas perlu dilampirkan daftar bukti pemotongan dan bukti potongnya?
    4. Misalnya objek pajak final ada pada masa juni, apakah objek pajak tersebut perlu dicantumkan kembali pada masa desember?
    5. Jika ada pemotongan pada masa jan-nop, apakah pada masa desember perlu dicantumkan/dilampirkan kembali pada daftar bukti pemotongan dan bukti potongnya?

  • begawan5060

    Member
    27 March 2010 at 2:58 pm
Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now