Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Lampiran Daftar Pegawai Tetap (1721 T)
Lampiran Daftar Pegawai Tetap (1721 T)
Rekan2,
Untuk pelaporan 1721 masa des ini, apakah selain 1721 I, lampiran 1721 T juga harus dilampirkan lagi?Terima kasih
1721 T dilaporkan di Masa Januari.
bukannya 1721 T dilampirkan hanya di masa Juli 2009 atau dimana WP baru melaporkan SPT 21 nya krn untuk update selanjutnya WP kan melaporkan 1721 II. Jd 1721 T tdk perlu lg.
Mohon koreksi
Salam ortax^^Â¥- Originaly posted by asri_atmaja:
Rekan2,
Untuk pelaporan 1721 masa des ini, apakah selain 1721 I, lampiran 1721 T juga harus dilampirkan lagi?Formulir 1721 – T wajib dilampirkan pada saat pertama kali Wajib Pajak berkewajiban untuk menyampaikan
SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26.
Dalam hal Wajib Pajak telah berkewajiban untuk menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21dan/atau Pasal 26 sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Formulir 1721 – T wajib
dilampirkan pada Masa Pajak Juli 2009.Originaly posted by asri_atmaja:lampiran 1721 T juga harus dilampirkan lagi?
Pendapat saya tidak perlu karena perubahan pegawai telah telah diwakili oleh 1721-II.
Salam
klo ada perubahan status karyawan misalkan dari K/0 ke TK/0 atau ke K/1 atau yang lain, ga perlu dilaporkan ya? gimana dong pengawasan di kantor pajaknya, apa ini bukan sesuatu yang dapat membuat wp berbuat tidak benar
- Originaly posted by wannabewongkpp:
klo ada perubahan status karyawan misalkan dari K/0 ke TK/0 atau ke K/1 atau yang lain, ga perlu dilaporkan ya?
Dipetunjuk pengisianya begitu pak, tidak ada yang menyatakan hal ini ( harus dan wajib disampaikan juga masa januari ), klo ambil jalan tengahnya, berarti bisa ya bisa tidak untuk melampirkan 1721 II
he..he..Originaly posted by wannabewongkpp:gimana dong pengawasan di kantor pajaknya, apa ini bukan sesuatu yang dapat membuat wp berbuat tidak benar
duh kalo yang ini saya ga bisa jawab..he..he..
Salam
- Originaly posted by ecooce:
berarti bisa ya bisa tidak untuk melampirkan 1721 II
Maksud saya 1721-T
Salam
menurut saya, ya tdk usah dilapor tdk apa2 toh selama ini malah KPP tdk memiliki data sama sekali. Kan nanti di akhir tahun WP melapor lagi..
"sesuatu yg membuat WP berbuat tdk benar",, ga lah rekan, selama ini jg spt itu koq..
Klo mslnya statusnya tdk bnr, klo smp di periksa fiskus kan kena juga…
Krn mnrt saya tdk ada peraturan di masa Jan melaporkan 1721 T.
Qta tunggu peraturan terbarunya saja ya..
Salam ^^Â¥mengenai perubahan status, bukankah status pegawai yang diakui hanya status peg pada awal tahun pajak? jd perubahan status terjadi di tengah masa pajak tidak akan mempengaruhi perhitungan PTKP.
awal tahun peg juga menyerahkan data tanggungan untuk perhitungan PTKP, yang seyogyanya sesuai dengan data di KK. mungkin bag HRD perush & bag pajak bs berkoordinasi dalam hal ini.menambahkan,
namun sebaiknya di awal tahun melaporkan 1721 T,,
untuk melihat jumlah pegawai tetap.dan untuk perubahan pegawai yang terjadi bisa menggunakn 1721-II,,
1721-T di isi di awal tahun secara rutin,, untuk melihat perubahan status pegawai tetapnya,,( maksudnya PTKP).
menurut saya 1721 T harus dilampirkan di awal tahun agar jumlah karyawan tetap terdaftar sebagai penerima penghasilan yang dipotong oleh perusahaan, sedangkan form 1721 II tidak perlu dilampirkan.
salam
Namun knp lampiran daftar pegawai tetap 1721-T masih bisa kita input pada Masa selanjutnya setelah Juli walaupun kita sudah melaporkan 1721-T pada Masa Juli.
Apakah ini bukan suatu tanda tanya, kenapa masih tersedia?
Tks.Saya mw tanya, klo tiap bulan ada pegawai tetap yang masuk dan ada pegawai tetap yang keluar, apakah harus tiap bulan juga di laporkan daftar perubahan karyawan tetap dengan form 1721-II bersamaan dengan penyampaian SPT Masa PPh 21 bulan berjalan. Atau apakah pada saat spt tahunan saja di buat?
Thank before.. 😉- Originaly posted by ihdina:
Saya mw tanya, klo tiap bulan ada pegawai tetap yang masuk dan ada pegawai tetap yang keluar, apakah harus tiap bulan juga di laporkan daftar perubahan karyawan tetap dengan form 1721-II bersamaan dengan penyampaian SPT Masa PPh 21 bulan berjalan. Atau apakah pada saat spt tahunan saja di buat?
Thank before.. 😉Tiap masa wajib dilampirkan jika memang tiap masa tersebut terdapat perubahan pegawai masuk-keluar rekan 🙂