Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Lampiran Daftar Pegawai Tetap (1721 T)

  • Lampiran Daftar Pegawai Tetap (1721 T)

     ingintahupajak updated 13 years, 4 months ago 10 Members · 15 Posts
  • asri_atmaja

    Member
    18 January 2010 at 8:29 am

    Rekan2,
    Untuk pelaporan 1721 masa des ini, apakah selain 1721 I, lampiran 1721 T juga harus dilampirkan lagi?

    Terima kasih

  • asri_atmaja

    Member
    18 January 2010 at 8:29 am
  • wannabewongkpp

    Member
    18 January 2010 at 9:13 am

    1721 T dilaporkan di Masa Januari.

  • uLiLi

    Member
    18 January 2010 at 9:19 am

    bukannya 1721 T dilampirkan hanya di masa Juli 2009 atau dimana WP baru melaporkan SPT 21 nya krn untuk update selanjutnya WP kan melaporkan 1721 II. Jd 1721 T tdk perlu lg.

    Mohon koreksi
    Salam ortax^^Â¥

  • ecooce

    Member
    18 January 2010 at 9:20 am
    Originaly posted by asri_atmaja:

    Rekan2,
    Untuk pelaporan 1721 masa des ini, apakah selain 1721 I, lampiran 1721 T juga harus dilampirkan lagi?

    Formulir 1721 – T wajib dilampirkan pada saat pertama kali Wajib Pajak berkewajiban untuk menyampaikan
    SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26.
    Dalam hal Wajib Pajak telah berkewajiban untuk menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21dan/atau Pasal 26 sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Formulir 1721 – T wajib
    dilampirkan pada Masa Pajak Juli 2009.

    Originaly posted by asri_atmaja:

    lampiran 1721 T juga harus dilampirkan lagi?

    Pendapat saya tidak perlu karena perubahan pegawai telah telah diwakili oleh 1721-II.

    Salam

  • wannabewongkpp

    Member
    18 January 2010 at 9:43 am

    klo ada perubahan status karyawan misalkan dari K/0 ke TK/0 atau ke K/1 atau yang lain, ga perlu dilaporkan ya? gimana dong pengawasan di kantor pajaknya, apa ini bukan sesuatu yang dapat membuat wp berbuat tidak benar

  • ecooce

    Member
    18 January 2010 at 10:06 am
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    klo ada perubahan status karyawan misalkan dari K/0 ke TK/0 atau ke K/1 atau yang lain, ga perlu dilaporkan ya?

    Dipetunjuk pengisianya begitu pak, tidak ada yang menyatakan hal ini ( harus dan wajib disampaikan juga masa januari ), klo ambil jalan tengahnya, berarti bisa ya bisa tidak untuk melampirkan 1721 II
    he..he..

    Originaly posted by wannabewongkpp:

    gimana dong pengawasan di kantor pajaknya, apa ini bukan sesuatu yang dapat membuat wp berbuat tidak benar

    duh kalo yang ini saya ga bisa jawab..he..he..

    Salam

  • ecooce

    Member
    18 January 2010 at 10:07 am
    Originaly posted by ecooce:

    berarti bisa ya bisa tidak untuk melampirkan 1721 II

    Maksud saya 1721-T

    Salam

  • uLiLi

    Member
    18 January 2010 at 10:32 am

    menurut saya, ya tdk usah dilapor tdk apa2 toh selama ini malah KPP tdk memiliki data sama sekali. Kan nanti di akhir tahun WP melapor lagi..
    "sesuatu yg membuat WP berbuat tdk benar",, ga lah rekan, selama ini jg spt itu koq..
    Klo mslnya statusnya tdk bnr, klo smp di periksa fiskus kan kena juga…
    Krn mnrt saya tdk ada peraturan di masa Jan melaporkan 1721 T.
    Qta tunggu peraturan terbarunya saja ya..
    Salam ^^Â¥

  • the_nhie

    Member
    21 January 2010 at 12:36 pm

    mengenai perubahan status, bukankah status pegawai yang diakui hanya status peg pada awal tahun pajak? jd perubahan status terjadi di tengah masa pajak tidak akan mempengaruhi perhitungan PTKP.
    awal tahun peg juga menyerahkan data tanggungan untuk perhitungan PTKP, yang seyogyanya sesuai dengan data di KK. mungkin bag HRD perush & bag pajak bs berkoordinasi dalam hal ini.

  • ayoe

    Member
    21 January 2010 at 1:03 pm

    menambahkan,
    namun sebaiknya di awal tahun melaporkan 1721 T,,
    untuk melihat jumlah pegawai tetap.

    dan untuk perubahan pegawai yang terjadi bisa menggunakn 1721-II,,

    1721-T di isi di awal tahun secara rutin,, untuk melihat perubahan status pegawai tetapnya,,( maksudnya PTKP).

  • chris1311

    Member
    21 January 2010 at 1:26 pm

    menurut saya 1721 T harus dilampirkan di awal tahun agar jumlah karyawan tetap terdaftar sebagai penerima penghasilan yang dipotong oleh perusahaan, sedangkan form 1721 II tidak perlu dilampirkan.

    salam

  • Magung

    Member
    16 April 2010 at 2:45 pm

    Namun knp lampiran daftar pegawai tetap 1721-T masih bisa kita input pada Masa selanjutnya setelah Juli walaupun kita sudah melaporkan 1721-T pada Masa Juli.
    Apakah ini bukan suatu tanda tanya, kenapa masih tersedia?
    Tks.

  • ihdina

    Member
    11 August 2011 at 11:50 am

    Saya mw tanya, klo tiap bulan ada pegawai tetap yang masuk dan ada pegawai tetap yang keluar, apakah harus tiap bulan juga di laporkan daftar perubahan karyawan tetap dengan form 1721-II bersamaan dengan penyampaian SPT Masa PPh 21 bulan berjalan. Atau apakah pada saat spt tahunan saja di buat?
    Thank before.. 😉

  • ingintahupajak

    Member
    12 August 2011 at 4:45 pm
    Originaly posted by ihdina:

    Saya mw tanya, klo tiap bulan ada pegawai tetap yang masuk dan ada pegawai tetap yang keluar, apakah harus tiap bulan juga di laporkan daftar perubahan karyawan tetap dengan form 1721-II bersamaan dengan penyampaian SPT Masa PPh 21 bulan berjalan. Atau apakah pada saat spt tahunan saja di buat?
    Thank before.. 😉

    Tiap masa wajib dilampirkan jika memang tiap masa tersebut terdapat perubahan pegawai masuk-keluar rekan 🙂

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now