Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Lampiran 1721-I PPH Pasal 21
Lampiran 1721-I PPH Pasal 21
Apakah lampiran 1721-I perlu di lampirkan waktu pelaporan PPh pasal 21 di KPP Pratama?
Kalau Karyawan di atas 20, menggunakan E-SPT ya di KPP Pratama?
Apakah lampiran 1721-I perlu di lampirkan waktu pelaporan PPh pasal 21 di KPP Pratama?
Kalau Karyawan di atas 20, menggunakan E-SPT ya di KPP Pratama?
Apakah lampiran 1721-I perlu di lampirkan waktu pelaporan PPh pasal 21 di KPP Pratama?
Kalau Karyawan di atas 20, menggunakan E-SPT ya di KPP Pratama?
- Originaly posted by Dora88:
Apakah lampiran 1721-I perlu di lampirkan waktu pelaporan PPh pasal 21 di KPP Pratama?
jika sudah e-SPT tidak wajib
Originaly posted by Dora88:Kalau Karyawan di atas 20, menggunakan E-SPT ya di KPP Pratama?
jika jumlah pemotongan diatas 20 wajib e-SPT
- Originaly posted by Dora88:
Apakah lampiran 1721-I perlu di lampirkan waktu pelaporan PPh pasal 21 di KPP Pratama?
jika sudah e-SPT tidak wajib
Originaly posted by Dora88:Kalau Karyawan di atas 20, menggunakan E-SPT ya di KPP Pratama?
jika jumlah pemotongan diatas 20 wajib e-SPT
- Originaly posted by Dora88:
Apakah lampiran 1721-I perlu di lampirkan waktu pelaporan PPh pasal 21 di KPP Pratama?
jika sudah e-SPT tidak wajib
Originaly posted by Dora88:Kalau Karyawan di atas 20, menggunakan E-SPT ya di KPP Pratama?
jika jumlah pemotongan diatas 20 wajib e-SPT
Thank you
noted
Thank you
noted
Thank you
noted
Sekedar info..
Dalam hal e-spt pph 21/26 versi baru ( sesuai PER-14/PJ./2013 ),
jika jumlah karyawan kurang dr 20 org, maka bisa memilih menggunakan manual – hardcopy or e-spt…namun jika memilih menggunakan e-spt maka u selanjutnya wajib terus menggunakan e-spt…pun saat menggunakan e-spt ( karna jumlah karyawan > 20 org ) , di masa pajak tertentu jumlah karyawan menjadi < 20 org maka harus tetap menggunakan e-spt..
semoga membantu
salam
Sekedar info..
Dalam hal e-spt pph 21/26 versi baru ( sesuai PER-14/PJ./2013 ),
jika jumlah karyawan kurang dr 20 org, maka bisa memilih menggunakan manual – hardcopy or e-spt…namun jika memilih menggunakan e-spt maka u selanjutnya wajib terus menggunakan e-spt…pun saat menggunakan e-spt ( karna jumlah karyawan > 20 org ) , di masa pajak tertentu jumlah karyawan menjadi < 20 org maka harus tetap menggunakan e-spt..
semoga membantu
salam
Sekedar info..
Dalam hal e-spt pph 21/26 versi baru ( sesuai PER-14/PJ./2013 ),
jika jumlah karyawan kurang dr 20 org, maka bisa memilih menggunakan manual – hardcopy or e-spt…namun jika memilih menggunakan e-spt maka u selanjutnya wajib terus menggunakan e-spt…pun saat menggunakan e-spt ( karna jumlah karyawan > 20 org ) , di masa pajak tertentu jumlah karyawan menjadi < 20 org maka harus tetap menggunakan e-spt..
semoga membantu
salam
Kalau jumlah karyawan lebih dari 20 tetapi tidak memotong pph pasal 21 (PPh 21 nya Nihil) apakah wajib espt??
Kalau jumlah karyawan lebih dari 20 tetapi tidak memotong pph pasal 21 (PPh 21 nya Nihil) apakah wajib espt??