Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Lampiran 1721 Bagian D (h)
Mohon bantuannya rekan,
Apa yang dilampirkan pada Bagian D huruf h : Daftar Biaya untuk WP yg tdk wajib menyampaikan SPT Tahunan Badan
Apa sih maksudnya ?
Thanks rekan2
SalamMaksudnya buat daftar biaya yg ada di tahun 2009.
unutk kantor cabang khan tdk lapor SPT PPh badan, jadi buat daftar biaya2 operasional mis : by gaji,tunj2, dan by2 lainnya.
kalau unutk kantor pusat tdk perlu membuat itu, krn itu akan dibuat di SPT PPh badan.Tks rekan tatie,
Jadi Bagian D huruf h hanya berlaku untuk perush yg punya cabang, bagi perush yg nggak punya cabang nggak perlu melampirkan
Viewing 1 - 4 of 4 replies