Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Lampiran 1721 Bagian D (h)

  • Lampiran 1721 Bagian D (h)

     mata updated 14 years, 11 months ago 2 Members · 4 Posts
  • mata

    Member
    14 January 2010 at 7:28 am

    Mohon bantuannya rekan,
    Apa yang dilampirkan pada Bagian D huruf h : Daftar Biaya untuk WP yg tdk wajib menyampaikan SPT Tahunan Badan
    Apa sih maksudnya ?
    Thanks rekan2
    Salam

  • mata

    Member
    14 January 2010 at 7:28 am
  • Tatie

    Member
    14 January 2010 at 8:07 am

    Maksudnya buat daftar biaya yg ada di tahun 2009.
    unutk kantor cabang khan tdk lapor SPT PPh badan, jadi buat daftar biaya2 operasional mis : by gaji,tunj2, dan by2 lainnya.
    kalau unutk kantor pusat tdk perlu membuat itu, krn itu akan dibuat di SPT PPh badan.

  • mata

    Member
    14 January 2010 at 8:11 am

    Tks rekan tatie,
    Jadi Bagian D huruf h hanya berlaku untuk perush yg punya cabang, bagi perush yg nggak punya cabang nggak perlu melampirkan

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now